Analisis Yuridis Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Manipulasi Sistem Perbankan pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Studi Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg)

Authors

  • Muhammad Abriyansyah Pratama Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Korupsi, Perbankan, Penyalahgunaan Wewenang

Abstract

Tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan. Perkembangan sistem administrasi dan teknologi perbankan yang semakin kompleks tidak hanya memberikan kemudahan dalam pelayanan keuangan, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak internal bank. Dalam praktiknya, tindak pidana korupsi di sektor perbankan sering dilakukan melalui manipulasi dokumen, penyalahgunaan akses operasional, serta rekayasa administrasi pencairan kredit yang bertentangan dengan prosedur dan prinsip kehati-hatian perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan fasilitas kredit dan manipulasi sistem administrasi perbankan berdasarkan Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa selaku pegawai PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cibinong telah menyalahgunakan kewenangan dan akses operasional yang dimilikinya dalam proses pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja Plafond (KMK Plafond) milik PT Fajar Benua Indopack. Penyimpangan dilakukan dengan membuat dokumen telex fiktif yang seolah-olah berasal dari unit bisnis BNI Commercial Business Center Tangerang dan digunakan sebagai dasar pencairan dana kredit tanpa persetujuan debitur. Dalam pelaksanaannya, dana kredit sebesar Rp725.000.000 dipindahbukukan ke rekening tertentu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Tindakan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan pengawasan internal serta akses terdakwa terhadap sistem administrasi kredit bank. Perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengancam integritas sistem operasional perbankan dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Secara yuridis, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara. Selain itu, perkara ini juga menunjukkan bahwa lemahnya sistem pengawasan internal dan pengendalian administrasi dalam proses pencairan kredit dapat menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana korupsi dalam sektor perbankan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan keamanan administrasi digital, serta penguatan prinsip good corporate governance dalam sektor perbankan menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi melalui manipulasi sistem administrasi dan penyalahgunaan fasilitas kredit

References

Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, Romli. (2012). Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Fuady, Munir. (2015). Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hamzah, Andi. (2017). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Hermansyah. (2014). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunggono, Bambang. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Downloads

Published

2026-05-14