Analisis Viktimologi terhadap Perlindungan Korban dalam Kasus Penggelapan Dana Gereja (Studi Kasus Penggelapan Dana Gereja Sebesar Rp. 28 Miliar)

Authors

  • Nurdhian Nurdhian Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Viktimologi, Penggelapan, Dana Gereja

Abstract

Perkembangan kejahatan ekonomi menunjukkan bahwa korban tidak hanya berasal dari hubungan transaksional semata, tetapi juga dapat muncul dalam relasi sosial berbasis kepercayaan, termasuk dalam lingkungan keagamaan. Salah satu bentuk kejahatan yang mencerminkan hal tersebut adalah penggelapan dana gereja, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan dan kegiatan keagamaan justru disalahgunakan oleh pihak tertentu. Kasus penggelapan dana gereja sebesar Rp 28 miliar menjadi contoh nyata bagaimana kejahatan dapat terjadi dalam ruang yang secara moral diharapkan memiliki tingkat integritas yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan terhadap korban dalam kasus penggelapan dana gereja dari perspektif viktimologi, dengan menekankan pada posisi korban dalam relasi sosial berbasis kepercayaan serta dampak yang ditimbulkan terhadap komunitas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada kajian terhadap regulasi hukum serta fenomena yang berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga mengalami dampak sosial dan moral yang signifikan, termasuk menurunnya kepercayaan terhadap institusi keagamaan. Selain itu, mekanisme perlindungan korban dalam kejahatan berbasis kepercayaan masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam hal pemulihan kerugian dan rekonstruksi kepercayaan sosial. Sistem peradilan pidana yang cenderung berfokus pada pertanggungjawaban pelaku belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan pemulihan korban secara menyeluruh. Dengan demikian, diperlukan pendekatan viktimologi yang lebih kontekstual dalam menangani kejahatan berbasis kepercayaan, agar perlindungan korban tidak hanya terbatas pada aspek hukum formal, tetapi juga mencakup pemulihan sosial dan moral dalam komunitas yang terdampak

References

Chazawi, Adami. (2016). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Rajawali Pers.

Gosita, Arif. (2004). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Hidayat, T., & Nugroho, A. (2022). Analisis viktimologi terhadap korban kejahatan ekonomi di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(3), 233–245.

Kompas. com. (2024). Pemberitaan kasus penggelapan dana gereja di Indonesia.

Mulyadi, Lilik. (2018). Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan. Bandung: Mandar Maju.

Putri, R. A., & Widodo, H. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana dalam perspektif viktimologi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 345–360.

Rahardjo, Satjipto. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Siregar, M. R. (2020). Implementasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 85–102.

Soekanto, Soerjono. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Tempo.co. (2024). Penanganan kasus penggelapan dana dan proses hukumnya.

Downloads

Published

2026-05-15