Analisis Viktimologi Terhadap Implementasi Perlindungan Korban Dalam Kasus Penyiraman Air Keras Di Indonesia (Studi Kasus Tri Wibowo Di Bekasi)
Keywords:
Viktimologi, Korban, Penyiraman Air KerasAbstract
Viktimologi sebagai cabang ilmu dalam kriminologi menempatkan korban sebagai pusat perhatian dalam memahami tindak pidana, termasuk hak, perlindungan, serta dampak yang dialami. Namun, dalam praktik sistem peradilan pidana di Indonesia, perhatian terhadap korban masih cenderung belum seimbang dibandingkan dengan fokus terhadap pelaku. Kondisi ini menjadi semakin krusial dalam kasus kekerasan berat, seperti penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo di Bekasi yang berujung pada kematian korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan korban tindak pidana dalam perspektif viktimologi, dengan menelaah sejauh mana sistem hukum mampu memberikan perlindungan yang efektif bagi korban dan keluarganya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, serta analisis terhadap fenomena yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan akses terhadap layanan pemulihan, kurang optimalnya pendampingan psikologis, serta belum terpenuhinya perlindungan sosial secara menyeluruh. Dalam kasus penyiraman air keras, dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga meluas pada aspek psikologis, sosial, dan ekonomi, baik bagi korban maupun keluarganya. Selain itu, proses peradilan masih cenderung berorientasi pada pembuktian kesalahan pelaku, sehingga kebutuhan pemulihan korban belum menjadi prioritas utama. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana guna mewujudkan perlindungan korban yang lebih komprehensif dan berkeadilan. Pendekatan ini diharapkan mampu mendorong transformasi sistem hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan korban secara menyeluruh.
References
BBC News Indonesia. (2023). Kasus penyiraman air keras di Indonesia dan dampaknya terhadap korban.
Chazawi, A. (2016). Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2. Jakarta: Rajawali Pers.
Gosita, A. (2004). Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan). Jakarta: Akademika Pressindo.
Hidayat, T., & Nugroho, A. (2022). Analisis viktimologi terhadap korban kekerasan berat dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(3), 233–245.
Kompas.com. (2024). Korban penyiraman air keras di Bekasi meninggal dunia, ini kronologinya.
Mulyadi, L. (2018). Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan. Bandung: Mandar Maju.
Putri, R. A., & Widodo, H. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam perspektif viktimologi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(2), 345–360.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Siregar, M. R. (2020). Implementasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 9(1), 85–102.
Soekanto, S. (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sumardiono, M., & Sugianto, S. (2026). Perlindungan korban kejahatan dalam perspektif viktimologi dan sistem peradilan pidana. FOCUS Journal of Law, 5(1), 1–15.
Tempo.co. (2024). Penanganan kasus penyiraman air keras dan perlindungan korban di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Lutfi Ardian, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










