Integrasi Konsep Smart City dalam Penataan Ruang: Tantangan Regulasi dan Kepastian Hukum di Indonesia

Authors

  • Amelia Vega Universitas Negeri Semarang
  • Dewi Zahra Setyawati Universitas Negeri Semarang
  • Khansa Maritza Zahira Universitas Negeri Semarang
  • Nasywa Ardelia Vasti Universitas Negeri Semarang
  • Aprila Niravita Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Kepastian Hukum, Penataan Ruang, Smart City

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong lahirnya konsep smart city sebagai instrumen modernisasi tata kelola perkotaan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan keberlanjutan pembangunan wilayah. Namun, implementasi smart city di Indonesia belum terintegrasi secara optimal dengan sistem penataan ruang, sehingga menimbulkan berbagai persoalan regulasi dan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai integrasi konsep smart city dalam penataan ruang serta mengidentifikasi tantangan regulasi yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan literatur relevan yang dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi smart city dalam penataan ruang telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, pengaturan tersebut masih bersifat sektoral sehingga menimbulkan ketimpangan implementasi antar daerah, tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta keterbatasan infrastruktur digital dan sumber daya manusia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi khusus yang komprehensif, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, penguatan perlindungan data, serta peningkatan partisipasi masyarakat guna mewujudkan pembangunan kota cerdas yang berkelanjutan dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

References

Andrea Caragliu, BO, C. D., & PETER NIJKAMP. (2009). Smart cities in Europe. Central European Conference in Regional Science, 70.

Anthopoulos, L. (2017). Understanding smart cities: A tool for smart government or an industrial trick? Springer.

Birbeck, D & Dummond, M. (2006). Very Young Children’s Body Image: Bodies and Minds Under Construction. International Education Journal, 7(4). dilihat 12 Desember 2006. http://iej.com

Caragliu, A., Del Bo, C., & Nijkamp, P. (2011). Smart cities in Europe. Journal of Urban Technology, 18(2), 65–82.

Computer Graphics Inter-Facing. (1996). 3rd. Modern Technology Corporation. Minnepolis

Habibullah Tarigan, H., dkk. (2021). Sinkronisasi kebijakan penataan ruang dan pembangunan daerah dalam perspektif smart city. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 115–128.

Habibullah Tarigan, Putri, R. M., & Arrie Budhiarte. (2021). PERMASALAHAN PENATAAN RUANG DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TATA RUANG. Mendapo Jurnal Internasional Law, 115.

Handayani, S. P. (2010). Pembuatan Biodiesel dari Minyak Ikan dengan Radiasi Gelombang Mikro. (Skripsi, Universitas Sebelas Maret)

Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 186-199.

Kholisna, Yusmantoro, S. A., Hanurogo, R. S., Rofy, A. S., Aprila Niravita, & Hikal, M. A. (2025). IMPLEMENTASI PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DALAM UPAYA PENCEGAHAN SENGKETA PERTANAHAN. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2, 1-9.

Kusuma, H. (2020). Implementasi konsep smart city dalam pembangunan daerah di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 128–137.

Kusuma, H. B. (2020). Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik Melalui Smart City Menuju Revolusi Industri 4.0. Politeknik STIA LAN Bandung, 4, 128–137.

M. Ilham Fajar dan Rina Rosdiana, “Kepastian Hukum dalam Penataan Ruang Berbasis Teknologi”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 19 No. 1, 2022, hlm. 55.

Maulana, H., Nugraha, N., Arinda, R., Fikri, M., & Wahanisa, R. (2024). Urgensi Sertifikat Elektronik dengan Pemantauan Berbasis AI untuk Efisiensi Pendaftaran Tanah dan Mitigasi Mafia Tanah di Indonesia. Journal Customary Law, 2(1), 9.

Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2022). Digitalisasi pelayanan publik dan tantangan regulasi di era smart governance. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik.

Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2022). Transformasi digital pemerintahan daerah dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Media Hukum Administrasi Negara.

Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2023). Kepastian hukum dalam implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di Indonesia. Jurnal Legislasi dan Pemerintahan Digital.

Muhammad Adymas Hikal Fikri. (2023). Problematika regulasi smart city dalam sistem pemerintahan daerah. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.

Nam, T., & Pardo, T. A. (2011). Conceptualizing smart city with dimensions of technology, people, and institutions. Proceedings of the 12th Annual International Conference on Digital Government Research, 282–291.

Paidi. (2008). Urgensi pengembangan kemam-puan pemecahan masalah dan metakog-nitif siswa SMA melalui pembelajaran biologi. Prosiding, Seminar dan Musyawarah Nasional MIPA yang diselenggarakan oleh FMIPA UNY, tanggal 30 Mei 2008. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta.

Prihandana R., Hendroko R. & Nuramin M. (2006). Menghasilkan Biodiesel Murah Mengatasi Polusi dan Kelangkaan BBM. Jakarta: PT. Agromedia Pustaka.

R. Siti Zuhro, “Tantangan Regulasi Smart City di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 51 No. 3, 2021, hlm. 364.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Suharso Monoarfa, “Implementasi Smart City dalam Pengembangan Kota Berkelanjutan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 12 No. 2, 2022, hlm. 145.

Downloads

Published

2026-05-17