Hak Prioritas atas Pewarisan Hak Guna Bangunan yang Telah Berakhir

Authors

  • Dara Amandah Universitas Sawerigading
  • Khaerulnisa Khaerulnisa Universitas Sawerigading Makassar

Keywords:

Hak Prioritas; Hak Guna Bangunan; Pewarisan

Abstract

Abstrak

Peralihan hak atas tanah karena pewarisan terjadi demi hukum. Dengan meninggalnya pewaris maka ahli warisnya memperoleh hak waris termasuk hak waris atas Hak Guna Bangunan yang telah berakhir.  Apabila jangka waktu Hak Guna Bangunan telah berakhir sebelum pemegang hak atas tanahnya meninggal dunia, maka yang dimiliki bekas pemegang hak hanyalah hak prioritas. Dalam proses peralihan masih ditemukan berbagai sengketa dalam hal peralihan hak atas tanah tersebut. Tujuan dari penilitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hak prioritas atas pewarisan Hak Guna Bangunan yang telah berkahir. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penillitian hukum normatif yang menekankan pada penggunaan data sekunder atau norma-norma hukum tertulis. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pewarisan hak milik atas tanah tetap harus berlandaskan pada ketentuan UUPA dan Peraturan Pelaksanaannya. Begitupun dengan hak prioritas atas Hak Guna Bangunan yang telah berkahir. Hak Guna Bangunan karena berakhirnya jangka waktu tidak serta merta menyebabkan siapa saja dapat mengambil alih tanah bekas hak tersebut, namun diberikan kepada pemegang hak prioritas sebagai pihak yang diutamakan/didahulukan. Dalam Keppres No. 32 Tahun 1979 secara memenuhi persyaratan-persyaratan yang terkait. Selain itu dalam Kepmen No. 1339/SK-HK.02/X/2022 mengatur bahwa hak tersebut diberikan dengan ketentuan yaitu Hak Guna Bangunan masih berlaku atau telah berakhir; atas nama pemegang hak yang masih hidup atau meninggal dunia.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dian Aries Mujiburohman, “Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir”, Bhumi, Vol. 2 No. 2, 2016.

Eka Puji Setyarini, “Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Yang Tidak Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014.

Gloria Thomas, Anna S. Wahongan, dan Sarah D.L. Roeroe, “Penggunaan Hak Prioritas Terhadap Pemegang Hak Guna Bangunan Yang Berakhir Jangka Waktunya”, Lex Privatum, Vol 10, No. 4, 2022.

Maria Avelina Abon, Komang Febrinayanti Dante, Ni Ketut Sari Adnayani, “Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, e-Journal Komunikasu Yustisia, Vol. 5, No. 3, 2022.

Oloan Sitorus, “Penataan Hubungan Hukum Dalam Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Sumber Daya Agraria (Studi Awal terhadap Konsep Hak Atas Tanah dan Ijin Usaha Pertambangan)”, Bhumi, Vol. 2, No. 1, 2016.

Salsabila, “Pewarisan Hak Prioritas Atas Hak Guna Bangunan yang Sudah Habis Jangka Waktunya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1771 K/Pdt/2019)”, Indonesian Notary, Vol. 3, Article 37, 2021.

Downloads

Published

2024-07-31

How to Cite

Dara Amandah, & Khaerulnisa, K. (2024). Hak Prioritas atas Pewarisan Hak Guna Bangunan yang Telah Berakhir. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(3), 4904–4910. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/751

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.