BEBAN NAFKAH TERHUTANG DALAM PERKARA PERCERAIAN PUTUSAN NOMOR 2134/Pdt.G/2023/PA.Mr DI PENGADILAN AGAMA MOJOKERTO PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI

Authors

  • Ana Lisa Fitriawati Hukum Keluarga Islam, Syari’ah, Universitas KH Abdul Chalim
  • Farida Ulvi Na’imah Hukum Keluarga Islam, Syari’ah, Universitas KH Abdul Chalim

Keywords:

Perceraian, Pertimbangan, Penghasilan

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sehingga menjadi suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pertimbangan hakim terkait nafkah terhutang dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Mojokerto pada putusan Nomor 2134/Pdt.G/2023/Pa.Mr. Kemudian beban nafkah terhutang tersebut ditinjau menurut tokoh hukum islam Wahbah az-Zuhaili. Diperoleh kesimpulan bahwa seorang istri yang diceraikan mengajukan gugatan nafkah terhutang terhadap suami melalui rekonvensi/gugatan balik dalam perkara cerai talak tersebut, akan tetapi dalam pelaksanannya tuntutan nafkah terhutang yang dilakukan oleh istri mengalami kendala yakni beban nafkah yang diajukan melebihi kemampuan si suami. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Jenis yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang diperlukan diambil dari studi pustaka, data-data tersebut bersumber dari data primer, data sekunder, dan data tersier. sumber data primer berupa putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 2134/Pdt.G/2023/PA.Mr.Kemudian hasil dari penelitian ini Majelis Hakim menentukan besaran nafkah terhutang berdasarkan nilai yang layak. Majelis Hakim juga melihat potensi kemampuan, kelayakan dan kepatutan hidup si suami serta kebiasaan nafkah yang diterima istri. Adapun pendapat Wahbah az-Zuhaili terkait hal nafkah istri memanglah wajib, tetapi kewajiban nafkah tersebut diukur sesuai dengan kemampuan ekonomi suami. Wahbah az-Zuhaili mengemukakan sebagaimana nafkah untuk istri yakni makanan dan sejenisnya (meliputi lauk), pakaian, tempat tinggal, pembantu (jika dibutuhkan), dan perabot rumah tangga merupakan hal yang harus dicukupkan suami, akan tetapi harus mempertimbangkan dan melihat dari sisi kemampuan suami.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Ali. Abdul Jalil, Ahkam Al-Usrah fi As-Syari’ti Al-Islamiyyah, Aleksandria: Al-Isy’a’, 2001.

az-Zuhaili. Wahbah, al-Fiqih al-Islam Wa Adillatuhu Jilid 10, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Dkk. Cet. 1: Jakarta: Gema Insani, 2011.

az-Zuhaili. Wahbah, al-Fiqih al-Islam Wa Adillatuhu Jilid 9, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Dkk. Cet. 1: Jakarta: Gema Insani, 2011.

az-Zuhaili. Wahbah, Al-Qur'an dan Paradigma Peradaban, Terj. M. Thahir. Yogyakarta: Dinamika, 1996.

Ayyub. Hasan, Fikih Keluarga, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.

Creswell. John W., Research Design, Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran, Yogyakarta: Pustaka Belajar 2016.

Efendi. Jonaedi, Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Depok: Kencana, 2016.

Fathurrahman. Nandang, “Perbandingan Kewajiban Nafkah Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia” Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 3 No. 2, 2022.

Firman Floranta Adonara, “Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi” , Jurnal Konstitusi, Vol. 12, 2 (Juni, 2015), 218.

Putusan Nomor 2134/Pdt.G/2023/PA.Mr Pengadilan Agama Mojokerto, 5.

Putusan Nomor 2134/Pdt.G/2023/PA.Mr. Pengadilan Agama Mojokerto, 27.

Prodjohamidjojo. Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2002

Tim Permata Press, Undang-udang Perkawinan dan Administrasi Kependudukan, Kewarganegaraan, Jakarta:Permata Press, 2015.

Umar. Anshori, Fiqh Wanita, Semarang: Asy’Syifa

Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (1).

Sabiq. Sayyid, Fiqih Sunnah, Terj. Abdurrahim dan Masrukhin, Fiqih Sunnah 4, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2009.

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 3, Terj. Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2011

Downloads

Published

2024-08-10

How to Cite

Ana Lisa Fitriawati, & Farida Ulvi Na’imah. (2024). BEBAN NAFKAH TERHUTANG DALAM PERKARA PERCERAIAN PUTUSAN NOMOR 2134/Pdt.G/2023/PA.Mr DI PENGADILAN AGAMA MOJOKERTO PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5126–5136. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/801

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.