TINJAUAN TEORI UTILITARIANISME JOHN SUTART MILL TERHADAP BATASAN WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN CERAI KARENA MAFQU ̅D DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 116 HURUF B

Authors

  • Ardiansa Hukum Keluarga Islam, Syari’ah, Univervsitas KH Abdul Chalim
  • Muhammad Romli Hukum Keluarga Islam, Syari’ah, Univervsitas KH Abdul Chalim

Keywords:

Utilitarianisme, Mafqu ̅d, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf b menetapkan alasan perceraian sebagai berikut: salah satu pasangan meniggalkan pasangan lainnya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan yang sah, atau karena hal itu di luar kemampuan. Dari sudut pandang hak dan kewajiban dalam hubungan suami-isteri, dua tahun tersebut dianggap sangat lama bagi pasangan yang ditinggalkan. Selama dua tahun tersebut, isteri dan anaknya tidak dapat memperoleh uang untuk hal-hal seperti pakaian, makanan, atau biaya pendidikan. Isteri yang berperan sebagai ibu rumah tangga biasanya sangkat membutuhkan dari hal segi nafkah untuk dirinya sendiri dan anak-anaknya. Namun, dengan hilangnya pasangan, tidak ada lagi yang berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Inilah titik ketidakadilan yang muncul bagi pihak yang ditinggalkan, bukan hanya karena ketiadaan pasangan mereka, tetapi juga karena ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang makna landasan yuridis terkait batas waktu pengajuan perceraian berdasarkan Mafqd dalam pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam, serta untuk mengeksplorasi pandangan teori utilitarianisme John Sturt Mill terhadap batasan waktu pengajuan perceraian akibat mafqd. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka dengan dukungan data lapangan yang dikumpulkan melalui dokumentasi dan wawancara. Analisis data dilakukan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Menurut pasal 116 huruf b Kompilasi Hukum Islam, hasil penelitian akan disajikan dalam bentuk narasi yang mencerminkan penyelidikan peneliti tentang batas waktu pengajuan perceraian. Dari sudut pandang teori utilitarianisme, metode kualitatif ini akan mengkaji pembatasan waktu pengajuan permohonan cerai sebagai akibat darti mafqd, baik bagi pasangan yang ditinggalkan oleh suami maupun isteri. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa percepatan proses perceraian dengan alasan mafqd dapat dilakukan tanpa menunggu selama 2 (dua) tahun untuk memastikan ketiadaan salah satu pihak. Waktu dua tahun tersebut perlu dikurangi karena memiliki dampak yang merugikan bagi pihak yang ditinggalkan. Prinsipnya, waktu yang diterapkan seharusnya memberikan manfaat berupa kebahagiaan, terutama bagi pihak yang ditinggalkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet. 4 (Jakarta: CV Akademika Pressindo)

Abu Hanifah, Wa Hayatuhu Wa ‘Ashruhu Araquhu Wa Fuquh, (Beirut: Sar al-Fikr al-Arabi, tt.)

Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Cet, 1, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Anas Malik bin, الموطأ, terj. Nasrullah, Terjemah Kitab Al-Muwatha Imam Malik, (Jakarta: Shahih, 2016)

Angkasa Nitaria, Wardani Yulia Kusuma, dkk, Metode Penelitian Hukum Sebagai Suatu Pengantar, (Cet. 1: Lampung: CV. Laduny Alifatama (Penerbit Laduny) Anggota IKAPI, 2019)

Az-Zuhaili Wahbah, Fiqih Islam WA Adillatuhu, Penerjemah, Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, (Jakarta: Gema Insani, Cetakan 1, Jilid 10)

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, (Pamulang: Unpam Press, 2018)

Creswell John W., Research Desingn, ter. Achmad Fawaid dan Rianayati Kusmini Pancasari, Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran, (Cet. 1: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016)

Djulaeka, Rahayu Devi, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019)

Efendi Jonaedi, Rijadi Pratesijo, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana, 2022)

El-Khost Mohamed Osma, Fiqih Wanita Dari Klasik Sampai Modern, (Solo: Tim Medina Creative Imprint of Tiga Serangkai, 2018)

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, diterjemahkan oleh A. Hanafi, ed. VII, (Jakarta: Bulan Bintang, 1973)

Ibnu Qudamah, Al Mughni, terj. M. Syarafuddin, Khathab, Sayyid Muhammad Sayyid, Sayyid Ibrahim Shadiq, Al Mughni Pembahasan Tentang: Kitab Perwalian Hamba Sahaya, Wadi’ah, Nikah dan Mahar, (Pustaka Azzam)

Imam Asy-Syafi’I, Al-Umm, terj. Misbah, Jillid 9, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2014)

Kymlicka Will, Contemporary Political Pilosophy: an Introduction, terj. Agus Wahyudi, (Cet. 1: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004)

Kasiram Moh., Metode Penelitian Kualitatif-Kuantitatif, (Malang: UIN Malang Press, 2008)

Kompilasi Hukum Islam (KHI) (Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Perwakafan), Permata Press.

Lexy J. Meleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006)

Mill John Stuart, Utilitarianism, terj. Artika Sari, Utilitarianisme Prinsip Kebahagiaan Terbesar, (Yogyakarta: Basabasi, 2020)

M. Thalib, 15 Penyebab Perceraian dan Penanggualangannya, (Jakarta: PT Irsyad Baitus Salam, 1997)

Muhammad Abdul Halim Hamid, Kaifa Tus’idiina Zaujak, terj. Wahid Ahmadi, Bagaimana Membahagiakan Isteri Bingkisan Untuk Sepasang Pengantin Muslim, (Cet. IX: Solo: PT Era Adicitra Intermedia, 2010)

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press. 2020)

Millah Saiful, aharAsep Saepudin J, Dualisme Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Amzah, 2019)

Nurhaidi, Artani M.E.R. Herki, H.M. Ismail Arief, dkk, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Dengan Pengertian Dalam Pembahasannya, (Jakarta: Perpustakaan Nasional RI: Data Katalog Dalam Terbitan (KDT), 2011)

Nana Sudjana, Awal Kusuma, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi, (Bandung: Sinar Baru, Algenisindo, 2008)

Nazir Moh., Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003)

Pakih Sati, Panduan Lengkap Pernikahan, Fiqh Munakahat Terkini, (Jogjakarta: Bening, 2011)

Rokhman Mauhibur, Ustman Eng Fadly, Asy’ari Hasyim, dkk, Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Makalah, Proposal, Dan Skripsi, (Mojokerto: Institut Pesantren KH. Abdul Chalim, 2019)

Solikin Nur, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, (Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2019)

Syaifuddin Muhammad, Turathmiyah Sri, Yahanan Annalisa, Hukum Perceraian, (Cet.1: Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2013)

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Bahasa Indonesia, (Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008)

Tahido Huzaemah,”Kedudukan Kitab Kuning (Kitab Fiqh) Setelah Lahirnya Kompilasi Hukum Islam”, Laporan Penelitian, (Jakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Syarif Hidayatullah, 1994)

Yasid Abu, Aspek-Aspek Penelitian Hukum, Hukum Islam, Hukum Barat, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010)

Zainuddin, Afwan Zainuddin, Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, (Cet. 1: Yogyakarta: Group Penerbitan CV Budi Utama, 2015)

Tesis

Fardiana Farahsyinta Gladisia Puspa Fardiana, “Suami Mafqud Dalam Regulasi Keperdataan Di Indonesia Dan Malaysia (Kajian Prespektif Teori Kepastian Hukum), Tesis, (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021)

Masyhadi Ahmad, “Batasan Waktu Pengajuan Perceraian Mafqud (Studi Keadilan Terhadap Pasal 116 Ayat B Kompilasi Hukum Islam”, Tesis MA, (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2013)

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Keluarga Islam 1999 Brunei Darussalam.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975

Skripsi

Alfarizi Muhammad,” Konsep Kebahagiaan (Analisis Perbandingan Ibnu Miskawaih Dan John Stuart Mill)”, Skripsi, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2023)

Alfarozi Yoga, “Pandangan Hukum Islam Terhadap Perceraian Dengan Alasan Suami Mafqud (Studi Kasus di Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat)”, SKRIPSI, (Lampung: Universitas Islam Negeri Intas Lampung, 2023)

Aulia Zara Putri, “Putusan Tentang Suami Mafqud (Studi Putusan Nomor. 3144/Pdt. G/2016/PA. Cbn dan Putusan Nomor. 002/Pdt. G/2009/PA.GM)”, SKRIPSI, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2017)

Ferdy Siswandana, “Perceraian Karena Suami Mafqud (Hilang) Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif”, Skripsi, (Surabaya: Universitas Airlangga Surabaya, 2006)

Hidayah Ratu Bilqis Naily, “Eksekusi Putusan Pengadilan Salah Satu Pihak Mafqud Dalam Persidangan Harta Bersama (Studi Pandangan Hakim Pengadilan Agama Kota Malang), Skripsi, (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2019)

Inayah Iin, “Perceraian Dalam Putusan Verstek Menurut Hukum Islam Analisis Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 0965/PDT.G/2009/PAJS”, SKRIPSI, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2010)

Jamaluddin Mohammad, “Peritmbangan Hakim Mengabulkan Perkara Gugat Cerai Yang Menggunakan Alasan Suami Mafqud Selama Kurang Dari 2 (Dua) Tahun (Studi Perkara Nomor 0204/Pdt.G/2013/PA.Mlg)”,SKRIPSI, (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2017)

Laili ‘Izza Syahriyati, “Penentuan Masa Suami Mafqud Dalam Perkara Cerai Gugat Prespektif Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang”, SKRIPSI, (Malang: Universitas Islam Negeri Mualana Malik Ibrahim, 2017)

Munzilatur Rohmah, “Status Perkawinan Isteri Akibat Suami Menghilang (Mafqud) Menurut Imam Syafi’I Dalam Kitab Al Umm Dan Hukum Positif Indonesia”, Skripsi, (Jakarta: Universitas Nadhatul Ulama Indonesia, 2022)

Maliyah Dina Haq Nur, “Penafsiran Hakim Terhadap Alasan Perceraian Berdasarkan Norma Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam Dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (Analisis Putusan Nomor 2688/Pdt.G/2019/PA.Tng dan Putusan Nomor 0188/Pdt.G/2019/PA.Tgrs)”, SKRIPSI, (Jakarta: Universitas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021)

Ulya Dina Izzatul, “Relevansi Persepsi Tokoh Agama Di Kabupaten Lumajang Tentang Suami Mafqud Dengan Kompilasi Hukum (KHI)”, Skripsi, (Jember: Institut Agama Islam Negeri, 2020)

Jurnal

Adityo Rayno DWI, “Penerbitan Kartu Nikah Digital Perspektif Teori Utilitarianisme Huum Rudolf Von Jhering”, Sakina: Journal of Family Studies, Vol. 6 No. 2, (2022)

Bentham Jeremy, “Khazanah Jerey Bentham”. Padjajaran Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 2, (2015)

Gunawan Edi, “Pembaruan Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam”, Hunafa: Jurnal Studia Islamika, Vol. 12, No. 1, (Desember, 2015)

Harry, Maisuriati, “Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Cerai Gugat Suami Mafqud (Analisis Putusan Nomor 0205/Pdt.G/2016/MS.Ttn)”, Al-Murshalah, Vol. 01, (Januari-Juni, 2017)

Hafifi Ikmal, “Status Istri Mafqud dalam Pandangan Imam Syafi’I Dan Ibnu Qudamah (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafi’I dan Ibnu Qudamah)”, EL-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga, Vol.4 No. 2, (Juli-Desember, 2021)

Hasan Akhmad Farroh, “Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis terhadap Positivisasi Perceraian di Pengadilan Agama”, Journal of Law Society and Islamic Civilixation, Volume 10 Number 2, (Oktober, 2022)

Iyan Anugerah Purnama, “Kompilasi Hukum Islam Dalam Prespektif Hukum Positif Indonesi”, Lex Crimen, Vol. VI No. 8, (Oktober, 2007)

Kurnia Ryan Ganang, “Perceraian Karena Suami Mafqud (Studi Empiris terhadap Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Boyolali)”, Naskah Publikasi, (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2015)

Khotim Ahmad, “Relevansi Pemikiran Imam Syafi’I Tentang Mafqud Terhadap Perceraian Ghaib (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Jombang)”, Familia: Jurnal Hukum Keluarga, 02, (2022)

Kurniawan I Gede Agus, “Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Prespektif Filsafat Utilitarianisme”, Jurnal USM Law Review, Vol. 5 No. 1, (2022)

Khaula Mizatul, “Analisis Putusan Hakim Tentang Cerai Gugat Ghoib (Studi Putusan Nomor: 2127/Pdt.G./2019/PA.Kab.Mlg)”, Jurnal Ilmiah, (Malang: Universitas Islam Malang, 2020)

Khotim Ahmad, “Relevansi Pemikiran Imam Syafi’I Tentang Mafqud Terhadap Perceraian Ghaib (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Jombang”, Familia: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 3 No. 2, (2022)

Lestari Novita DWI,” Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dan Pendapat Madzhab Syafi’I Tentang Batasan Masa Tunggu Suami/Isteri Mafqud,” Jurnal Islam Nusantara, Vol. 01, (Januari-Juni, 2018)

Muin Abd., Umam Ahmad Khotibul, “Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Positif”, Risalah Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, Vol 01. (Desember, 2016)

Mulia Muji, “Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia (Analisis Historis tentang Kompilasi Hukum Islam)”, Islam Futura, Vol. VII, No. 1 (2008)

Muthia Hartati, Muhammad Yunus, “Upaya Hukum dan Perlindungan terhadap Istri dalam Perkara Suami Mafqud”, Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI), Volume2, No. 2, (Desember, 2022)

Manan Abdul, "Problematika Perceraian karena zina dalam proses penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama." Jurnal Mimbar Hukum, (2001)

Maulidi Baligh Qoryna, Sri Lumatus Sa-adah, dkk, “Status Kewarisan Orang Hilang/Mafqud Prespektif Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata”, Rechtenstudent Journal, Volume 2 Number (3), (Desember, 2021)

Rahmatullah Indra, “Filsafat Hukum Utilitarianisme: Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum di Indonesia”, Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 4, (2021)

Rd. Singgih Hasanul Baluqia, Puti Puriyana, “Pertimbangan Hakim Terhadap Perkara Cerai Gugat Suami Ghaib Dan Akibat Hukumnya Di Pengadilan Agama Karawang”, Jurnal Yusitia

Sulfinadia Hamda, Jurna Petri Roszi, “Penyelesaian Kasus Mafqud (Studi Atas Kelanjutan Perkawinan Dan Kewarisan)”, Sakena: Jurnal Hukum Keluarga, Vol. 01, (2022)

Septiansyah Zainal B., Muhammad Ghalib, “Konsepsi Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia”, Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, Vol. 34, No. 1, (Juni 2018)

Saepullah Asep, “Konsep Utilitarianisme John Stuart Mill: Relevansinya terhadap Ilmu-Ilmu atau Pemikiran Keislaman”, Aqlania: Jurnal Filsafat dan Teologi Islam, Vol. 02 (Juli-Desember, 2020)

Sholeh Muhammad, Yunus Nur Rohim, Susilowati Ida, “Dispensasi Pernikahan Anak Di Bawah Umur Dalam Penetapan Perkara Nomor 0049/Pdt.P/2017/Pa.Jp Di Pengadilan Agama Jakarta Pusat”, Mizan: Journal of Islamic Law, Vol. 02. (2018)

Saepullah Asep, “Konsep Utilitarianisme John Stuart Mill: Relevansinya terhadap Ilmu-ilmu atau Pemikiran Keislaman”, Aqlania: Jurnal Filsafat dan Teleologi Islam, Vol. 11 No. 2, (Juli-Desember, 2020)

Tahido Huzaemah,”Kedudukan Kitab Kuning (Kitab Fiqh) Setelah Lahirnya Kompilasi Hukum Islam”, Laporan Penelitian, (Jakarta: Fakultas Syari’ah IAIN Syarif Hidayatullah, 1994)

Internet

Ahmad Muntaha AM, “Kultum Ramadhan: Larangan Mengganggu Orang Lain”, https://islam.nu.or.id/ramadhan/kultum-ramadhan-larangan-mengganggu-orang-lain-kNNZM, Diakses Pada Tanggal 24 Februari 2024.

Agung Sasongko, “Mengenal Sosok Muhammad Abu Zahra”, https://khazanah.republika.co.id/berita/q0w5k1313/mengenal-sosok-muhammad-abu-zahra, Diakses Pada Tanggal 27 Oktober 2023.

Biografi dan Karya Syaikh Dr. Mustafa al-Khin, https://www.rumah-muslimin.com/2021/12/biografi-dan-karya-syaikh-dr-mustafa-al.html, diakses pada tanggal 24 November 2023.

Djoko Dwiyanto, “Metode Kualitatif: Penerapannya Dalam Penelitian”, https://www.academia.edu/25249785/Metode_kualitatif_penerapannya_dalam_penelitian, Diakses pada tanggal 12 Maret 2024.

Munawir Sjadzali, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Munawir_Sjadzali. Diakses pasa 25 Oktober 2023.

Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A, http://pa-blitar.go.id/pablweb/informasi-pengadilan/161-sensitifitas-hakim-dalam-menginterpretasikan-alasan-perceraian.html, diakses pada tanggal 17 Desember 2023.

MJS Channel. Ngaji Filsafat 116: John Stuart Mill-Kebebasan, Youtube, Diungga oleh MJS Channel, 10 Agusutus 2016, https://www.youtube.com/watch?v=rg8CXpourN4. Diakses Pada Tanggal 5 Mei 2024.

Downloads

Published

2024-08-12

How to Cite

Ardiansa, & Muhammad Romli. (2024). TINJAUAN TEORI UTILITARIANISME JOHN SUTART MILL TERHADAP BATASAN WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN CERAI KARENA MAFQU ̅D DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 116 HURUF B. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5152–5173. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/804

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.