NAFKAH ‘IDDAH DAN MUT’AH AKIBAT CERAI GUGAT PERSPEKTIF QIRA ̅'AH MUBA ̅DALAH FAQIHUDDIN ABDUL KODIR (Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor : 2938/Pdt.G/2023/PA.Sda)
Keywords:
Nafkah ‘iddah dan mut’ah, cerai gugat, Qira ̅’ah Muba ̅dalahAbstract
Dalam ruang lingkup perceraian adanya nafkah pasca perceraian yang biasa disebut dengan nafkah ‘iddah dan mut’ah hanya berlaku dalam perkara cerai talak menurut aturan dalam Kompilasi Hukum Islam. Seiring berkembangnya zaman muncul fenomena perubahan peran perempuan dengan dibukanya hak untuk menuntut cerai dimuka pengadilan, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan terkait nafkah pasca perceraian yang kemudian menjadi faktor munculnya aliran-aliran kontemporer yang memperjuangkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan seperti Faqihuddin Abdul Kodir dengan teori Qir’ah Mubdalahnya. Dengan metode riset hukum normatif, secara kualitatif riset ini menemukan hasil bahwa putusan majelis hakin tersebut secara hasil akhir dapat disimpulkan sudah sejalan dengan konsep teori Qir’ah Mubdalah yang digagas oleh Faqihuddin Abdul Kodir.
Downloads
References
Anggarini, “Pemberian Nafkah Iddah dan Mut’ah Terhadap Isteri yang Nusyuz Prespektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Putusan Hakim NO. 677/Pdt.G/2016/PA.Bn)”,SKRIPSI (Bengkulu,UIN Fatmawati Sukarno, 2022)
Al Idrus, Kabila Ahmadi Romli,“Nafkah Iddah dan Mut’ah Bagi Isteri Cerai Gugat Perspektif Fikih Mdzhab Syafi’i: Studi Putusan Nomor: 854/Pdt.G/2010/PA.Pas”, SKRIPSI, (Malang, UIN Maulana Malik Ibrahim, 2020).
Eka, Royyan dan Purnama Eka, “Pengaruh Kompilasi Hukum Islam dalam Pertimbangan Hakim di Pengadilan Agama Surakarta”,Jurnal Jolsic Vol.10 No.2 (oktober 2022)
Efendi , Joneadi dan Prasetijo Rijadi, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Jakarta: Kencana, 2016).
Firdaus, “Konsep Qoth’i dan zhanni Al-Dalalah dan Pengaruhnya terhadap penafsiran Al-Qur’an” Jurnal Hukum Diktum, Vol.11, No. 1 ( Januari 2013).
Ja,far, Kumedi, Hukum keluarga islam di Indonesia, (Bandar Lampung: arjasa pratama,2020).
Khalaf, Abdul Wahab,Terjmh, Halimuddin, Ilmu Ushul Fikih,(Jakarta: Rineka Cipta,2005).
Kompilasi Hukum Islam
Kodir, Faqihuddin Abdul, Qira ̅’ah Muba ̅dalah Tafsir Progresif Untuk Keadilan Gender dalam Islam, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2019)
Pura, Nadya Ratna, dkk, “Analisis Maslahah Mursalah Menurut Imam Ghozali terhadap Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan”, Jurnal Sharia Economic Law, Vol. 2 No.2 (2022).
Rahmawati dan Budiman, Logika Induktif Dalam Penemuan Hukum Islam Kontribusi Pemikiran Asy-Syatibi Dalam Ilmu Ushul Fiqih, (Yogyakarta: TrustMedia Publishing, 2018).
Rahmawati dan Budiman, Logika Induktif Dalam Penemuan Hukum Islam Kontribusi Pemikiran Asy-Syatibi Dalam Ilmu Ushul Fiqih, (Yogyakarta: TrustMedia Publishing, 2018).
Rohmansyah, Fiqih Ibadah dan Mu’amalah, (Yogyakarta: LP3M UMY, 2017).
Solikin, Nur, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, (Pasuruan: Qiara Media, 2021).
Sugiono, Metode Penelitian Kualitatif Untuk penelitian yang bersifat: eksploratif, enterpretif, interaktif dan konstruktif, (Bandung: Alfabeta, 2018).
Wawancara, Faqihuddin Abdul Kadir pada tanggal 29, februari 2024 pukul 19.00 wib via zoom.
https://drive.google.com/file/d/1J0_jqcMIQYSiiojjmA2hq1C8EENWiGww/view diakses pada, 29 maret 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mohamad Faqih Abdurahman, Nashrun Jauhari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.