Pembagian Harta Bersama Perspektif Maslahah Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti (Putusan Pengadilan Nomor 912/Pdt.G/2023/PA.Mr.)

Authors

  • Putri Maulida Khasanah Hukum Keluarga Islam, Syari’ah, Universitas KH Abdul Chalim, Mojoekerto
  • Muhammad Romli Hukum Keluarga Islam, Syari’ah, Universitas KH Abdul Chalim, Mojoekerto

Keywords:

Pertimbangan, Harta Bersama, Maslahah

Abstract

Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan. Jika suatu saat terjadi perceraian, menurut Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa seorang janda atau duda dari seorang janda yang masih hidup berhak atas seperdua dari harta bersama selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan, pertama, pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan bagian harta bersama di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor: 912/Pdt.G/2023/PA.Mr. Kedua, perspektif maslahah Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti mengenai pertimbangan hakim mengenai pembagian harta bersama di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah Majelis Hakim dalam mengadili perkara tidak menerapkan peraturan perundang-undangan secara tekstual. Majelis hakim menetapkan bagian harta yang diperoleh penggugat sebesar 40% dan tergugat sebesar 60%. Adapun dilihat dari konsep maslahah Buti, maka pembagian harta bersama telah selaras dengan konsep maslahah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an al Karim

Al-Buti, Muhammad Sa’id Ramadan. Dawabit al-Maslahah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah. Cet. VI; Baerut-Lebanon: Muassasah al-Risâlah, 1992.

Amalia, Rizka. Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Bagian Harta Bersama Di Luar Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan (Studi Kasus Perkara Nomor 1266/Pdt.G/2014/Pa.Js Dan Perkara Nomor 0062/Pdt.G/2016/Pa.Jp). Skripsi, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2021.

Aprindawati, Amini, Holijah, dan Muhammad Yahya Selma. Analisis Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Di Pengadilan Agama Pangkalan Balai (Studi Putusan Perkara No.458/Pdt.G/2020/Pa.Pkb). Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 8, Nomor 1, 2023.

Arifin, Zainul. Dialektika Konsep Maslahah Najmuddin Al-Thufi dan Sa’id Ramadan Al Buthi. Tesis, Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2023.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 912/Pdt.G/2023/PA.Mr.

Djulaeka dan Devi rahayu. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2019.

Ghoffar, M. Adul E.M. dkk, Tafsir Ibnu Katsir. Bogor: Pustaka Imam asy-Syafi’I, 2004.

Hak, Nurul, dan Meli Musli Marni. Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian Bagi Isteri Yang Berkarier (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Bengkulu). Qiyas Vol. 2 No. 2, 2017.

Harvin dan Liza Priandhini. Pengaturan Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Dalam Undang-Undang Perkawinan. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 12, 2021.

Ibrahim, Duski. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Palembang: CV Amanah, 2019.

Irwan, Muhammad. Kebutuhan dan Pengelolaan Harta Dalam Maqashid Syariah. Elastisitas: Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol. 3 No. 2, 2021.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), http://kbbi.web.id/maslahat

Kompilasi Hukum Islam

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press, 2020.

Syahbana, Doni. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kewajiban Ayah Memberi Nafkah Anak Pasca Perceraian. Skripsi, Lampung: Universitas Islam Negeri Raden Intan, 2023.

Downloads

Published

2024-08-14

How to Cite

Putri Maulida Khasanah, & Muhammad Romli. (2024). Pembagian Harta Bersama Perspektif Maslahah Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti (Putusan Pengadilan Nomor 912/Pdt.G/2023/PA.Mr.). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5213–5225. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/814

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.