URGENSI PUTUSAN MK NOMOR 60/PUU-XXII/2024 TERHADAP PENYELENGGARAAN PILKADA TAHUN 2024

Authors

  • Hasim Hartono Fakultas Hukum Universitas Lakidende

Keywords:

Urgensi, Putusan MK, Pilkada 2024

Abstract

Penelitian ini membahas mengani urgensi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Data diperoleh dari kepustakaan di analisis secara deskriptif kualitatif. Inti pembahasan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Pemilihan Kepala Daerah dalam Konteks Demokrasi; 2) Hak Konstitusional Partai Politik; dan 3) Kualitas Demokrasi dan Kepercayaan Publik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Mahkamah Konstitusi memberikan putusan penting yang memengaruhi dinamika politik dan sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Putusan tersebut ialah gugatan terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024 dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik. Di mana yang semula memerlukan perolehan minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah, menjadi lebih rendah. Yakni 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. Syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu. Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan konstitusi dan sistem politik di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sangat bergantung pada bagaimana lembaga negara, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat, mematuhi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Jika mereka memberikan contoh yang baik dengan mengikuti putusan tersebut, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi akan tetap terjaga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budiarti, I., Quo Vadis Demokratis Prosedural dan Pemilu: Sebuah Refleksi Teoritis, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 2013.

Eko Noer Kristiyanto, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Indonesia: Studi Di Batam, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 2017.

Golfridus, D., Pilkada Langsung Serentak: Model Kerangka Kebijakan Dan Kaitan Dengan Sinkronisasi Tata Kelola Pemerintahan Di Indonesia, Unida Press, 2017.

Heru Nugroho, Demokrasi dan Demokratisasi: sebuah kerangka konseptual untuk memahami dinamika sosial-politik di Indonesia, Jurnal Pemikiran Sosiologi, 2012.

Hidayat, A., Bernegara itu Tidak Mudah (dalam Perspektif Politik dan Hukum), Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2010.

Hutapea B., Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia (The Dynamics Of Law Of Local Election For Regional Leaders In Indonesia). Jurnal Rechts Media Pembinaan Hukum Nasional, 2015.

Maulida Rita Widyana, Addien Fikriansyah, Analisis SOAR: Dampak Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, The Impact of the 2024 Simultaneous Regional Elections, Jurnal Adhyasta Pemilu, 2021.

Nugraha, H.S., Gagasan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Lex Renaissance, 2018.

Pangi Syarwi Chaniago, Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015” Jurnal Indonesian Political Science Review, 2016.

Simawora, J., Eksistensi Pemilukada Dalam Rangka Mewujudkan Pmeritahan Daerah Yang Demokratis, Jurnal Mimbar Hukum, 2011.

Soerjono Soekanto, Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat, Rajawali Pers. 2007.

Syafruddin dan Siti Hasanah, Analisis Dampak Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Journal of Government and Politics (JGOP), 2022.

Thaib. D, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, 1989.

Vina Aprilia, dkk., Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah secara Demokratis dan Serentak Tahun 2024, Jurnal Pendidikan Sosilogi dan Hukum, 2023.

Downloads

Published

2024-08-23

How to Cite

URGENSI PUTUSAN MK NOMOR 60/PUU-XXII/2024 TERHADAP PENYELENGGARAAN PILKADA TAHUN 2024. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(4), 5374-5383. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/855

Similar Articles

1-10 of 103

You may also start an advanced similarity search for this article.