PERBANDINGAN ASPEK LEGALITAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA BERBADAN HUKUM DAN TIDAK BERBADAN HUKUM DALAM USAHA KECIL DAN MENENGAH (UKM) DI SEKTOR INDUSTRI

Authors

  • Eriska Tiara Rosa Mayora Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Bung Karno
  • Nova Kony Umboh Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

UKM, badan usaha berbadan hukum, badan usaha tidak berbadan hukum

Abstract

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki peran vital dalam perekonomian, terutama di sektor industri yang memerlukan regulasi dan perlindungan hukum yang jelas. Artikel ini membahas perbandingan antara badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dari aspek legalitas dan tanggung jawab, serta implikasinya bagi UKM di sektor industri. Aspek legalitas mencakup perlindungan hukum, akses terhadap pembiayaan, dan kepastian usaha, sedangkan aspek tanggung jawab berfokus pada manajemen risiko, kewajiban hukum, dan perlindungan aset pemilik usaha. Hasil kajian menunjukkan bahwa badan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, pemisahan aset pribadi dan aset perusahaan, serta akses yang lebih mudah terhadap sumber pembiayaan formal. Hal ini mendukung UKM dalam menghadapi tantangan industri yang penuh ketidakpastian dan risiko finansial. Sebaliknya, badan usaha tidak berbadan hukum, meskipun lebih mudah didirikan, menghadapi risiko yang lebih besar terkait tanggung jawab hukum dan finansial, serta keterbatasan dalam pengembangan usaha. Implikasi dari perbedaan ini penting bagi UKM yang ingin berkembang di sektor industri. Badan usaha berbadan hukum dianggap lebih mampu bertahan dan bersaing, mengingat perlindungan hukum yang lebih baik dan kemudahan dalam mendapatkan modal. Sementara itu, UKM yang tidak berbadan hukum berpotensi menghadapi kesulitan dalam mengakses pembiayaan dan memperluas bisnisnya. Oleh karena itu, pilihan bentuk badan usaha sangat berpengaruh terhadap keberhasilan dan keberlanjutan UKM di sektor industri

References

Ahmad, H. (2020). Analisis Perbandingan Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum dalam UKM. Jurnal Hukum dan Bisnis, 12(2), 45-56.

Darmawan, R., & Putra, A. (2019). Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Sosial dalam UKM Berbadan Hukum di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Etika, 11(4), 98-112.

Hidayat, A., & Pratama, F. (2020). Implikasi Hukum bagi UKM yang Tidak Berbadan Hukum di Sektor Industri. Jurnal Manajemen UKM, 14(2), 90-102.

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan UKM dan Industri Kecil di Indonesia. Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM.

Puspitasari, E., & Nugroho, S. (2020). Peran UKM dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 30(3), 105-120.

Setiawan, R., & Lestari, T. (2019). Pengaruh Legalitas Usaha terhadap Akses Pembiayaan pada UKM di Sektor Industri. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 31(4), 123-134.

Susanto, A. B., & Yulianto, H. (2018). Peran Badan Usaha dalam Pengembangan Industri Kecil dan Menengah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 25(3), 75-89.

Widodo, S., & Kurniawan, B. (2021). Tanggung Jawab Hukum dan Sosial Perusahaan Berbadan Hukum dalam Industri Manufaktur. Jurnal Hukum Bisnis, 17(1), 20-33.

Wulandari, N., & Hartono, T. (2018). Kendala Akses Modal bagi UKM Tidak Berbadan Hukum. Jurnal Ekonomi Mikro, 19(2), 58-72.

Yulianti, M., & Prabowo, D. (2021). Strategi Pengembangan UKM Berbadan Hukum di Era Digital. Jurnal Teknologi dan Industri, 22(1), 45-59.

Downloads

Published

2024-09-15