[1]
2025. `Status Talak Bagi Pasangan Istri Tanpa Melalui Peradilan Agama (Studi Kasus Kua Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 1, 6 (Jan. 2025), 10896–10905.