[1]
2026. Disharmoni Pengaturan Status Kepegawaian Sebagai Sumber Ketidakpastian Hukum Bagi Tenaga Kesehatan dalam Perspektif Teori Kepastian Hukum. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 3, 02 (May 2026), 2097–2104.