[1]
2026. Tinjauan Yuridis terhadap Penyalahgunaan Wewenang dalam Pemanfaatan Tanah Desa Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 3, 03 (Jun. 2026), 5705–5720.