[1]
2026. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyalahgunaan Kewenangan dalam Transaksi Gadai Rahn pada PT. Pegadaian Syariah (Putusan Nomor 183/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 3, 03 (Jun. 2026), 6072–6090.