[1]
2026. Urgensi Pengaturan Keterlibatan Ahli Forensik Dalam Olah Tempat Kejadian Perkara Sebagai Upaya Penguatan Pembuktian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 3, 03 (Jul. 2026), 8289–8308.