[1]
2026. Dispensasi Hak Keperdataan Anak yang Terlahir dari Pernikahan yang Tidak Tercatat  di Kantor Urusan Agama (KUA) (Studi Kasus Kantor Capil Makassar). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 3, 03 (Jul. 2026), 8544–8559.