[1]
2026. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai (Studi Kasus Putusan Nomor 102/Pid.Sus/2024/PN.Wsb). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 3, 04 (Aug. 2026), 9713–9721.