[1]
2026. Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara Seumur Hidup terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Terorganisasi Ditinjau dari Perbedaan Tuntutan Pidana Mati dan Putusan Hakim (Studi Putusan Nomor 413/Pid.Sus/2024/PN Bls). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 3, 04 (Sep. 2026), 10847–10865.