[1]
2026. Analisis Yuridis Penerapan Pasal 44 KUHP dalam Menentukan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan yang Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Putusan Nomor 440/Pid.B/2024/PN Kdi). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 3, 04 (Sep. 2026), 10876–10892.