[1]
2026. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Yang Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Untuk Permainan Judi Melalui Jasa Titip Dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 124/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 3, 04 (Sep. 2026), 10893–10914.