[1]
2026. Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika untuk Diri Sendiri dalam Perspektif Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 K/Pid.Sus/2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 3, 04 (Sep. 2026), 11040–11055.