[1]
2024. PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI LUAR PENGADILAN MELALUI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MENURUT UU NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara. 1, 2 (May 2024), 2929–2941.