(1)
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Melalui Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Transaksi Gadai Rahn Pada PT. Pegadaian Syariah (Putusan Nomor 183 Pid.Sus-TPK 2025 PN Sby). JICN 2026, 3 (03), 6072-6090.