Urgensi Pengaturan Keterlibatan Ahli Forensik Dalam Olah Tempat Kejadian Perkara Sebagai Upaya Penguatan Pembuktian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8289-8308. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7913