[1]
“Analisis Yuridis Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Kpn)”, JICN, vol. 3, no. 04, pp. 10923–10939, Sep. 2026, Accessed: Sep. 23, 2026. [Online]. Available: https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8238