Pandangan Masyarakat terhadap Mappasiala Sappo Siseng dalam Pernikahan di Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba
Keywords:
mappasiala sappo siseng, pernikahan, usul fikihAbstract
Penelitian ini membahas pandangan masyarakat terhadap praktik mappasiala sappo siseng (perkawinan sepupu satu kali) di Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Meskipun praktik ini semakin berkurang, nilai adat dan kepercayaan masyarakat terhadapnya masih bertahan. Peneliti menemukan kurangnya kajian yang mendalam mengenai perspektif masyarakat serta dampak sosial dan hukum Islam terkait perkawinan ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif deskriptif, yakni metode pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang dikumpulkan lalu menghasilkan kesimpulan dalam pengambilan keputusan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih mempertahankan praktik ini karena faktor budaya, menjaga silaturahmi, dan mempertahankan harta keluarga. Namun, ada juga yang menolak praktik ini dengan alasan kesehatan dan kemungkinan terjadinya dampak genetik bagi keturunan. Dari sudut pandang usul fikih, praktik ini diperbolehkan dalam Islam tetapi tidak dianjurkan secara mutlak, terutama jika dapat menimbulkan mudarat. Untuk itu, meskipun secara hukum Islam mappasiala sappo siseng (perkawinan sepupu satu kali) diperbolehkan, dalam konteks sosial dan kesehatan terdapat dampak negatif yang perlu dipertimbangkan. Saran dari penelitian ini adalah agar masyarakat lebih memahami risiko perkawinan sepupu satu kali dan mempertimbangkan faktor kesehatan dalam mengambil keputusan terkait pernikahan. Selain itu, diperlukan peran tokoh masyarakat dan akademisi dalam memberikan edukasi terkait dampak dan alternatif perkawinan yang lebih sehat.
Downloads
References
Adib, M. (2023). Kategorisasi Dalil-Dalil yang Tidak Disepakati (Adillah Mukhtalaf Fiha) dalam Kajian Usul Fikih (Sebuah Tinjauan Kritis). KASTA: Jurnal Ilmu Sosial, Agama, Budaya, Dan Terapan, 3(1).
Afanah, H. al-D. bin M. (n.d.). Kitab Fatawa Yas’alunaka Jilid 3. Retrieved July 25, 2024, from https://shamela.ws/book/9087/571
al-Albani, M. N. (n.d.). Silsilah al-Huda wa al-Nur [Audio recording].
al-Asyqar, M. S. A. (2018). Ushul Fikih Tingkat Dasar (Y. Amri, Ed.; U. Mujtahid, Trans.; 1st ed.). Ummul Qura.
al-Ghazali, al-I. (2011). Ihya’ ’Ulumuddin (I. I. Ba’adillah, Trans.; Vol. 3). Republika Penerbit.
al-Maqdisi, A.-I. I. Q. (2012). Mukhtashar Minhajul Qashidin (I. Karimi, Trans.; Jakarta). Darul Haq.
Alam, S. O. (n.d.). Kepincut Ingin Menikah dengan Sepupu? Ini Risiko yang Wajib Kamu Tahu. detikHealth. Retrieved January 22, 2025, from https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6091257/kepincut-ingin-menikah-dengan-sepupu-ini-risiko-yang-wajib-kamu-tahu
Amar, S. (2024, June 21). Wawancara di kantor Desa Barugae [Personal communication].
Amelia, F. (n.d.). Pentingnya Tes Genetik sebelum Menikah. Retrieved January 22, 2025, from https://www.klikdokter.com/info-sehat/kesehatan-umum/pentingnya-tes-genetik-sebelum-menikah
Ani. (2024, June 8). Wawancara di rumah kediaman [Personal communication].
bin Baz, A. A. bin A. (n.d.). Fatawa Nur ‘ala al-Darb [Audio recording]. http://www.binbaz.org.sa/mat/11556
Farida. (2024, June 9). Wawancara di rumah kediaman [Personal communication].
Firdaus, H. (2017). Ushul Fiqh: Metode mengkaji dan memahami hukum islam secara komprehensif (Depok; 1st ed.). Rajawali Press.
Furqan, M. (2022). Kedudukan ’Urf sebagai Sumber Hukum dalam Mazhab Syafi’i. Al-Nadhair: Jurnal Kajian Fikih Dan Ushul Fikih, 1(2).
Gusnidar. (2024, June 5). Wawancara di rumah kediaman [Personal communication].
Halodoc, R. (n.d.). Kenali 5 Risiko Kesehatan Menikah dengan Sepupu. halodoc. Retrieved July 25, 2024, from https://www.halodoc.com/artikel/kenali-5-risiko-kesehatan-menikah-dengan-sepupu
Hammi. (2024, June 8). Wawancara di rumah kediaman [Personal communication].
Hans, R. (2021). Metode Analisis Data Kualitatif Merupakan Hal Umum Digunakan dalam Penelitian Kualitatif. https://dqlab.id/metode-analisis-data-kualitatif-merupakan-hal-umum-digunakan-dalam-penelitian-kualitatif
Hussein, S. (2022, February 15). Penyajian Data: Bentuk-bentuk Beserta Contohnya. GEOSPASIALIS. https://geospasialis.com/penyajian-data/
Manshur, A. (2017). Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam. Universitas Brawijaya Press.
Nur, J. (2024, June 4). Wawancara di rumah kediaman [Personal communication].
Nurin, F. (n.d.). Clubfoot: Gejala, Penyebab, Pengobatan, dll. Retrieved January 22, 2025, from https://hellosehat.com/parenting/kesehatan-anak/penyakit-pada-anak/club-foot/
Rachman, N. (2019). Perkawinan Endogami Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Terhadap Masyarakat Bugis Bune). ALRISALAH, Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. II, 1.
Rani. (2024, June 8). Wawancara di rumah kediaman [Personal communication].
Rosmini. (2024, June 8). Wawancara di rumah kediaman [Personal communication].
Rostini. (2024, June 9). Wawancara di rumah kediaman [Personal communication].
Sahriani. (2024, June 5). Wawancara di rumah kediaman [Personal communication].
Saputra, A. (n.d.). Solusi dari Dokter Jika Menikah dengan Sepupu, Supaya Anak Terlahir Sehat. Retrieved January 22, 2025, from https://health.grid.id/read/353272753/solusi-dari-dokter-jika-menikah-dengan-sepupu-supaya-anak-terlahir-sehat
Satriani. (2024, June 5). Wwancara di rumah kediaman [Personal communication].
Sesse, M. S. (2017). Eksistensi Adat Perkawinan Masyarakat Bugis Pare-pare dalam Perspektif Hukum Islam [Disertasi]. UIN Alauddin Makassar.
Soulisa, M. R. (2020). Praktik Pernikahan Sepupu Di Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu (Analisis Antropologi Budaya) [Tesis, IAIN Palu]. http://repository.iainpalu.ac.id/id/eprint/1433/
Te’ne. (2024, June 9). Wawancara di rumah kediaman [Personal communication].
Wahab, N. (2024, June 6). Wawancara di rumah kediaman [Personal communication].
Widodo, M. F. S., Puspandari, R. Y., Permana, D. Y., Rohmah, A. N., Zaenurrosyid, A., Sholihah, H., Billah, M., Junaedi, M., Anita, A. A., Rachmatulloh, M. A., Kamil, H., & Hadi, A. M. (2023). Hukum Keluarga Islam. Sada Kurnia Pustaka.
Yusdiawati, Y. (2018). Penyakit Bawaan: Kajian Resiko Kesehatan pada Perkawinan Sepupu. Jurnal Antropologi: Isu-Isu Sosial Budaya, 19(2). https://doi.org/10.25077/jaisb.v19.n2.p89-99.2017
Zaidan, A. K. (2008). Al- Wajiz (Y. Maqosid, Ed.; M. M. Ridha, Trans.; 1st ed.). Al-Kautsar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Fadillah Usman, Erfandi AM, Muktashim Billah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.