[1]
2024. GUGATAN TERHADAP AKTA PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DI TANDA TANGANI TIDAK DENGAN KESELURUHAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ PDT / 2024 /PT Mdn). Jurnal Intelek Insan Cendikia. 1, 9 (Nov. 2024), 4490–4503.