[1]
2024. Perbandingan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dengan Notaris Dalam Perspektif Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme. Jurnal Intelek Insan Cendikia. 1, 9 (Nov. 2024), 4578–4591.