[1]
Henggra Wahyu Saputra and Nursyamsudin Nursyamsudin 2026. Analisis Yuridis Efektivitas Pidana Penjara Seumur Hidup Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan (Studi Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Utr). Jurnal Intelek Insan Cendikia. 3, 9 (Sep. 2026), 6158–6182.