(1)
GUGATAN TERHADAP AKTA PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DI TANDA TANGANI TIDAK DENGAN KESELURUHAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47 PDT 2024 PT Mdn). JIIC 2024, 1 (9), 4490-4503.