(1)
Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor: 20 Pdt.Sus-Pkpu 2020 Pn Niaga Sby). JIIC 2025, 2 (2), 1951-1966.