1.
PENGGUNAAN KLAUSULA DISCLAIMER PADA AKTA NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 385 K/Pid/2006). JIIC [Internet]. 2024 Nov. 5 [cited 2024 Nov. 21];1(9):4743-57. Available from: https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1356