LEGALITAS AKTA JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERJANJIAN POKOK SETELAH KREDITUR DINYATAKAN BERSALAH MELANGGAR UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO. 8 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1490 K/PID.SUS/2015)

Authors

  • Muhammad Daud Siregar Jurusan Magister Kenotariatan Fakultas hukum USU
  • Tan Kamello Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Agustining Agustining Jurusan Magister Kenotariatan Fakultas hukum USU
  • Mahmud Mulyadi Jurusan Magister Kenotariatan Fakultas hukum USU

Keywords:

Fidusia, PT SMS Langsa, Perlindungan Konsumen

Abstract

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1490 K/Pid.Sus/2015 tanggal 17 Maret 2016 memutuskan perbuatan terdakwa (pelaku usaha) terbukti melanggar dakwaan alternatif Kesatu (melanggar UUPK) dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (pelaku usaha) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana tata cara pembuatan akta jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir, bagaimana keabsahan akta jaminan fidusia yang dibuat melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, bagaimana analisis yuridis putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1490 K/Pid.Sus/2015 tanggal 17 Maret 2016.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data  dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, jangka waktu yang diberikan dalam proses permohonan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia, Perjanjian untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia dinyatakan batal demi hukum, maka akta jaminan fidusia yang tidak di daftarkan lebih dari 30 (tiga puluh) hari tidak dapat dijadikan dasar eksekusi jaminan jika debitur wanprestasi. Dalam hal ini peneliti sepakat dengan keputusan hakim yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa karena telah melanggar UUPK, dimana dalam Pencantuman klausula baku dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor oleh PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Langsa yang diwakili oleh Terdakwa ZULKARNAIN BIN ABDULLAH sebagai kreditur dan pelaku usaha perusahaan leasing, jelas tidak sejalan dengan ketentaun UU Perlindungan Konsumen. Konsumen selalu “terjebak” oleh klausula baku dalam perjanjian pembiayaan yang berpihak pada pelaku usaha, karena konsumen dalam kondisi “membutuhkan”

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, Muslan, 2019. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: Umm Press

Absori, 2016. Hukum Ekonomi Indonesia, (Beberapa Aspek Pengembangan Pada

Era Liberalisme Perdagangan). Surakarta: Muhammadiyah University Press UMS

Achmad, Mukti Fajar Dan Yulianto, 2013. Dualism Penelitian Hukum, Normative

Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Ali, Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika

Asikin, Amiruddin, Zainal, 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Badrulzaman, Mariam Darus, 1991. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni

______1991. Bab-bab tentang Credit Verband, Gadai dan Fiducia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

______, 2015. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti

______, 2016. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Basuki, Sulistyo, 2016. Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia

Fuady, Munir, 2013. Jaminan Fidusia. Bandung: PT. Aditya Bakti

Hukum Tentang Pembiayaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Gunawan, Widjaja, 2021. Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Handayani, Fajar Nugroho, S.H., 2021. Ahmad Raihan Harahap, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Bintang Pustaka Madani

Harun, Badriyah, S.H., 2010. Penyelesaian sengketa kredit bermasalah, solusi hukum (legal action) dan alternatif penyelesaian segala jenis kredit bermasalah. Jakarta: Pustaka Yustisia

Hubberman, Milles, 2014. Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang

Metode-Metode Baru. Jakarta: Universitas Indonesia

Hernoko, Agus Yudha, 2014. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam

Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group

Hermansyah, 2007. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana

H.S., Salim, 2014. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada

________, 2018. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika

Kamello, Tan, 2015. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung: Alumni

________, 2022. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Alumni

________, 2021. Hukum Benda dan Perkembangannya. Medan: USU Press

Nugroho, Dr. Susanti Adi, SH., MH., 2015. Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementaasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup

Nurdewa, Mukti Fajar, 2015. Penelitiam Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Mertokusumo, Sudikno, 2016. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty

Muchsin, 2015. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia.

Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Surakarta: Universitas Sebelas Maret

Muhammad, Abdulkadir, 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Parate excutie obyek Hak Tanggungan, 2015. Yogyakarta: Laksbang

Prodjodikoro, Wirjono, 2021. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: CV. Mandar Maju

Rahardian, Ngadino & Ayu Saputri, 2020. Teknik Pembuatan Akta di Indonesia.

Semarang: Unversitas PGRI Press

Rahardjo, Satjipto, 2014. Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas

Rahardjo, Satjipto, 2014. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ramadhani, Rahmat, 2018. Sertifikat hak milik Atas Tanah. Medan: Pustaka Prima

Rato, Dominikus, 2014. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami

Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo

Sanusi, 2017. Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Fidusia. Jawa Tengah: Penerbit Diya Media Group

Satrio, J, 2020. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bhakti

Setiawan, 2019. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin

________, 2021. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin

Subekti, 2021. KUH Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing

Subekti, 2015. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa

Sudikno Mertokusumo, 2022. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty

Sulham, Dkk, 2018. Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Mitra Wacana Media

Supianto, 2015. Hukum Jaminan Fidusia. Jember: Garudhawaca

Sutarno, 2019. Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alpabeta

Sunggono, Bambang, 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Soekanto, Soerjono, 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia

Soekanto, Soerjono, 2023. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga, Jakarta:

Universitas Indonesi Press

Syahrani, Riduan, 2014. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Tri Widiyono, 2016. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di

Indonesia. Bogor: Ghalmia Indonesia

Pati, Ahmadi Miru dan Sakka, 2021. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal

sampai 1456 BW. Depok: Rajawali Pers

Widyadharma, Ignatius Ridwan, 2021. Hukum Jaminan Fidusia. Semarang: Undip

Widjaja, Gunawan, 2016. Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan

(aanvullend recht) dalam Hukum Perdata, Edisi 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Widjaja, Kartini Muljadi dan Gunawan, 2013. Seri Hukum Perikatan (Perikatan

Yang Lahir Dari Perjanjian). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Zakiyah, 2017. Hukum Perjanjian. Cetakan II, Yogyakarta: Lentera Kreasindo

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undangan Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

Surat Edaran Direktur JenderalAdministrasi Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistim Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System).

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/DSEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku.

Aninda Adistyana Dewi, “Akibat Hukum Perampasan Objek Jaminan Fidusia Oleh Negara Tinjauan Konsep Rahn (Gadai) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia” (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2017), http://etheses.uin-malang.ac.id/11155/

Ashadi L. Diab, Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat (Telaah Terhadap Penerapan Perkreditan Bpr Latunru Latinro), Jurnal Al-‘Adl, Vol. 10 No. 1, Januari 2017 Herowati Poesoko,

Asmaniar, Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang, Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jurnal Justice Voice, Vol. 1, No. 1, Juni 2022

Cahya Palsari, Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan, E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Program Studi Ilmu Hukum (Volume 4 Nomor 3 November 2021)

Fani Martiawan Kumara Putra, Karakteristik Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Benda Persediaan Dan Penyelesaian Sengketa Saat debitur Wanprestasi, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jurnal Perspektif Volume XXI No. 1 Tahun 2019 Edisi Januari

I Gusti Ayu Dwi Meilaputri, Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Setelah Terjadinya Wanprestasi, Jurnal Kertha Wicaksana Volume 13, Nomor 2, 2019

Intan Suriani, Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Kelalaian Menindaklanjuti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) Menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Premise Law Journal, Fakultas Hukum Usu, 2016

Junaidi Abdullah, Jaminan Fidusia Di Indonesia, Dosen Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Kudus, Jurnal Vol. 4, No. 2, Desember 2016

Najla Aulia Ufatih, Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia Secara Online, Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Vol. 18, No. 3, Januari 2021

Novia Asmita, Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Kebendaan (Fidusia) Studi Pada Kantor Notaris Elviani, S.H.,M.Kn Kabupaten Gowa, Ppkn Fis Universitas Negeri Makassar, Jurnal Tomalebbi, 2020

Vivy Julianty, Mohamad Fajri Mekka Putra, Kedudukan Hukum Akta Penegasan Notaris Terhadap Akta Perubahan Perseroan Terbatas Yang Tidak Didaftarkan, Jurnal USM Law Review Vol 5 No 1 Tahun 2022

Rosita, “Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi)”, AlBayyinah, Journal of Islamic Law, Vol. 6, No. 2, (2019)

Sigit Nurhadi Nugraha, Cidera Janji (Wanprestasi) dalam Perjanjian Fidusia, Universitas Nahdlaltul Ulama Indonesia, Jurnal Al-Wasath, Volume 2, Nomor 2, 2021

Soritua Halomoan Siregar, Manfaat Akta Jaminan Fidusia Bagi Konsumen (Debitur), Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya, Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 2020

Wihandriati, Perlindungan Hukum Kreditur terhadap Obyek Fidusia Akibat Perjanjian Kredit Sebelumnya, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, M E D I A O F L A W A N D S H A R I A, Volume 4, Issue 1, 2022

https://id.wikipedia.org/wiki/Klausula_Baku

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Muhammad Daud Siregar, Tan Kamello, Agustining Agustining, & Mahmud Mulyadi. (2024). LEGALITAS AKTA JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERJANJIAN POKOK SETELAH KREDITUR DINYATAKAN BERSALAH MELANGGAR UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO. 8 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1490 K/PID.SUS/2015). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(5), 6261–6277. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/1038

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.