LEGALITAS AKTA JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERJANJIAN POKOK SETELAH KREDITUR DINYATAKAN BERSALAH MELANGGAR UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO. 8 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1490 K/PID.SUS/2015)
Keywords:
Fidusia, PT SMS Langsa, Perlindungan KonsumenAbstract
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1490 K/Pid.Sus/2015 tanggal 17 Maret 2016 memutuskan perbuatan terdakwa (pelaku usaha) terbukti melanggar dakwaan alternatif Kesatu (melanggar UUPK) dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (pelaku usaha) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana tata cara pembuatan akta jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir, bagaimana keabsahan akta jaminan fidusia yang dibuat melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, bagaimana analisis yuridis putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1490 K/Pid.Sus/2015 tanggal 17 Maret 2016.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, jangka waktu yang diberikan dalam proses permohonan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia, Perjanjian untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia dinyatakan batal demi hukum, maka akta jaminan fidusia yang tidak di daftarkan lebih dari 30 (tiga puluh) hari tidak dapat dijadikan dasar eksekusi jaminan jika debitur wanprestasi. Dalam hal ini peneliti sepakat dengan keputusan hakim yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa karena telah melanggar UUPK, dimana dalam Pencantuman klausula baku dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor oleh PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Langsa yang diwakili oleh Terdakwa ZULKARNAIN BIN ABDULLAH sebagai kreditur dan pelaku usaha perusahaan leasing, jelas tidak sejalan dengan ketentaun UU Perlindungan Konsumen. Konsumen selalu “terjebak” oleh klausula baku dalam perjanjian pembiayaan yang berpihak pada pelaku usaha, karena konsumen dalam kondisi “membutuhkan”
Downloads
References
Abdurrahman, Muslan, 2019. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: Umm Press
Absori, 2016. Hukum Ekonomi Indonesia, (Beberapa Aspek Pengembangan Pada
Era Liberalisme Perdagangan). Surakarta: Muhammadiyah University Press UMS
Achmad, Mukti Fajar Dan Yulianto, 2013. Dualism Penelitian Hukum, Normative
Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ali, Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Asikin, Amiruddin, Zainal, 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Badrulzaman, Mariam Darus, 1991. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni
______1991. Bab-bab tentang Credit Verband, Gadai dan Fiducia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
______, 2015. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata: Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti
______, 2016. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Basuki, Sulistyo, 2016. Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia
Fuady, Munir, 2013. Jaminan Fidusia. Bandung: PT. Aditya Bakti
Hukum Tentang Pembiayaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Gunawan, Widjaja, 2021. Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Handayani, Fajar Nugroho, S.H., 2021. Ahmad Raihan Harahap, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Bintang Pustaka Madani
Harun, Badriyah, S.H., 2010. Penyelesaian sengketa kredit bermasalah, solusi hukum (legal action) dan alternatif penyelesaian segala jenis kredit bermasalah. Jakarta: Pustaka Yustisia
Hubberman, Milles, 2014. Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang
Metode-Metode Baru. Jakarta: Universitas Indonesia
Hernoko, Agus Yudha, 2014. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam
Kontrak Komersial. Jakarta: Prenadamedia Group
Hermansyah, 2007. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana
H.S., Salim, 2014. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
________, 2018. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika
Kamello, Tan, 2015. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan. Bandung: Alumni
________, 2022. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Alumni
________, 2021. Hukum Benda dan Perkembangannya. Medan: USU Press
Nugroho, Dr. Susanti Adi, SH., MH., 2015. Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementaasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Nurdewa, Mukti Fajar, 2015. Penelitiam Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Mertokusumo, Sudikno, 2016. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Muchsin, 2015. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia.
Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Surakarta: Universitas Sebelas Maret
Muhammad, Abdulkadir, 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Parate excutie obyek Hak Tanggungan, 2015. Yogyakarta: Laksbang
Prodjodikoro, Wirjono, 2021. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: CV. Mandar Maju
Rahardian, Ngadino & Ayu Saputri, 2020. Teknik Pembuatan Akta di Indonesia.
Semarang: Unversitas PGRI Press
Rahardjo, Satjipto, 2014. Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
Rahardjo, Satjipto, 2014. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ramadhani, Rahmat, 2018. Sertifikat hak milik Atas Tanah. Medan: Pustaka Prima
Rato, Dominikus, 2014. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami
Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
Sanusi, 2017. Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Fidusia. Jawa Tengah: Penerbit Diya Media Group
Satrio, J, 2020. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bhakti
Setiawan, 2019. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin
________, 2021. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra A Bardin
Subekti, 2021. KUH Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing
Subekti, 2015. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa
Sudikno Mertokusumo, 2022. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty
Sulham, Dkk, 2018. Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Mitra Wacana Media
Supianto, 2015. Hukum Jaminan Fidusia. Jember: Garudhawaca
Sutarno, 2019. Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alpabeta
Sunggono, Bambang, 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono, 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia
Soekanto, Soerjono, 2023. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ketiga, Jakarta:
Universitas Indonesi Press
Syahrani, Riduan, 2014. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Tri Widiyono, 2016. Aspek Hukum Operasional Transaksi Produk Perbankan di
Indonesia. Bogor: Ghalmia Indonesia
Pati, Ahmadi Miru dan Sakka, 2021. Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal
sampai 1456 BW. Depok: Rajawali Pers
Widyadharma, Ignatius Ridwan, 2021. Hukum Jaminan Fidusia. Semarang: Undip
Widjaja, Gunawan, 2016. Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan
(aanvullend recht) dalam Hukum Perdata, Edisi 1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Widjaja, Kartini Muljadi dan Gunawan, 2013. Seri Hukum Perikatan (Perikatan
Yang Lahir Dari Perjanjian). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Zakiyah, 2017. Hukum Perjanjian. Cetakan II, Yogyakarta: Lentera Kreasindo
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undangan Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.
Surat Edaran Direktur JenderalAdministrasi Umum Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistim Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System).
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/DSEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Perjanjian Baku.
Aninda Adistyana Dewi, “Akibat Hukum Perampasan Objek Jaminan Fidusia Oleh Negara Tinjauan Konsep Rahn (Gadai) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia” (Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2017), http://etheses.uin-malang.ac.id/11155/
Ashadi L. Diab, Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat (Telaah Terhadap Penerapan Perkreditan Bpr Latunru Latinro), Jurnal Al-‘Adl, Vol. 10 No. 1, Januari 2017 Herowati Poesoko,
Asmaniar, Pendaftaran Objek Fidusia Sebagai Jaminan Utang, Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jurnal Justice Voice, Vol. 1, No. 1, Juni 2022
Cahya Palsari, Kajian Pengantar Ilmu Hukum: Tujuan Dan Fungsi Ilmu Hukum Sebagai Dasar Fundamental Dalam Penjatuhan Putusan Pengadilan, E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Program Studi Ilmu Hukum (Volume 4 Nomor 3 November 2021)
Fani Martiawan Kumara Putra, Karakteristik Pembebanan Jaminan Fidusia Pada Benda Persediaan Dan Penyelesaian Sengketa Saat debitur Wanprestasi, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jurnal Perspektif Volume XXI No. 1 Tahun 2019 Edisi Januari
I Gusti Ayu Dwi Meilaputri, Kekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia yang Didaftarkan Setelah Terjadinya Wanprestasi, Jurnal Kertha Wicaksana Volume 13, Nomor 2, 2019
Intan Suriani, Tanggung Gugat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Atas Kelalaian Menindaklanjuti Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Skmht) Menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Premise Law Journal, Fakultas Hukum Usu, 2016
Junaidi Abdullah, Jaminan Fidusia Di Indonesia, Dosen Syariah dan Ekonomi Islam STAIN Kudus, Jurnal Vol. 4, No. 2, Desember 2016
Najla Aulia Ufatih, Pendaftaran Akta Jaminan Fidusia Secara Online, Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, Vol. 18, No. 3, Januari 2021
Novia Asmita, Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Kebendaan (Fidusia) Studi Pada Kantor Notaris Elviani, S.H.,M.Kn Kabupaten Gowa, Ppkn Fis Universitas Negeri Makassar, Jurnal Tomalebbi, 2020
Vivy Julianty, Mohamad Fajri Mekka Putra, Kedudukan Hukum Akta Penegasan Notaris Terhadap Akta Perubahan Perseroan Terbatas Yang Tidak Didaftarkan, Jurnal USM Law Review Vol 5 No 1 Tahun 2022
Rosita, “Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi)”, AlBayyinah, Journal of Islamic Law, Vol. 6, No. 2, (2019)
Sigit Nurhadi Nugraha, Cidera Janji (Wanprestasi) dalam Perjanjian Fidusia, Universitas Nahdlaltul Ulama Indonesia, Jurnal Al-Wasath, Volume 2, Nomor 2, 2021
Soritua Halomoan Siregar, Manfaat Akta Jaminan Fidusia Bagi Konsumen (Debitur), Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya, Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 2020
Wihandriati, Perlindungan Hukum Kreditur terhadap Obyek Fidusia Akibat Perjanjian Kredit Sebelumnya, Fakultas Hukum, Universitas Ahmad Dahlan, M E D I A O F L A W A N D S H A R I A, Volume 4, Issue 1, 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Daud Siregar, Agustining Agustining, Mahmud Mulyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.