TINJAUAN HUKUM DAN PANCASILA DALAM PENANGANAN EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PENGEMIS

Authors

  • Syuratty Astuti Rahayu Manalu Program Studi Ekonomi, FE UNIMED, Medan
  • Tia Handani Universitas Negeri Medan
  • Maya Wulandari Universitas Negeri Medan
  • Sarah Bakara Universitas Negeri Medan
  • Alawi Parlindungan Hasibuan Universitas Negeri Medan
  • Fitrah Maya Sari Hasugian Universitas Negeri Medan

Keywords:

Nilai-Nilai Pancasila, Eksploitasi Anak, Pengemis

Abstract

Sesuai dengan Pancasila sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”, serta sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, diketahui bahwa eksploitasi anak merupakan salah satu dari pelanggaran sila tersebut. Eksploitasi anak adalah tindakan memanfaatkan anak-anak untuk keuntungan orang dewasa, sering kali dilakukan tanpa persetujuan dan dengan mengabaikan hak-hak anak-anak yang menjadi korban. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, eksploitasi anak mencakup berbagai bentuk tujuan yang dapat merugikan perkembangan fisik dan mental anak. Penelitian ini menggunakan metodologi studi pustaka untuk menelaah sumber-sumber pustaka yang memiliki topik yang relevan dengan pembahasan eksploitasi anak sebagai pengemis. Hasilnya, diketahui bahwa untuk mengatasi eksploitasi anak diperlukan berbagai macam upaya seperti razia, edukasi, jaminan sosial, rehabilitasi, hingga penegakan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Cahyono Wehyu Tri. 2011. Relasi Pemerintah Dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Dalam Program Pelatihan Anak Jalanan (Sf$di Pada Dinas Ketenagakerjaan dan sosial Kota Malang).

Fitri Finolia, Sri Endah Wahyuningsih, ( 2023 ) "Kebijakan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Eksploitasi Terhadap Anak Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak"

Mahmudin Kobandaha, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Di Indonesia,” Jurnal Hukum Unsrat (2017).

Safaruddin Harefa, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Di Indonesia Melaui Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam,” University Of Bengkulu Law Journal (2019)

Pribadi, Hendra Ponggo, Farina Gandryani, and Ani Purwati. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Yang Dieksploitasi Sebagai Pengemis." Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra 1.1 (2023): 48-56.

Astuti, R. (2018). Kesadaran Masyarakat terhadap Perlindungan Hak Anak di Indonesia. Jurnal Hukum & Keadilan, 15(3), 145-160.

Pramesti, D. (2019). Rehabilitasi dan Pemulihan Psikologis Anak Korban Eksploitasi Ekonomi di Indonesia. Jurnal Psikologi Anak dan Remaja, 12(1), 30-45.

Simanjuntak, S. (2017). Kemiskinan dan Eksploitasi Ekonomi Anak di Indonesia. Jurnal Ekonomi Sosial, 8(2), 100-115.

Widodo, T. (2016). Penegakan Hukum dalam Kasus Eksploitasi Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM, 14s(2), 175-190.

Wulandari, A. (2020). Koordinasi Antar Lembaga dalam Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Kebijakan Sosial, 10(1), 55-72.

Downloads

Published

2024-10-16

How to Cite

Syuratty Astuti Rahayu Manalu, Tia Handani, Maya Wulandari, Sarah Bakara, Alawi Parlindungan Hasibuan, & Fitrah Maya Sari Hasugian. (2024). TINJAUAN HUKUM DAN PANCASILA DALAM PENANGANAN EKSPLOITASI ANAK SEBAGAI PENGEMIS. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(5), 6655–6664. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/1135

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.