PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER DAN TENAGA MEDIS YANG TELIBAT SENGKETA MEDIK
Keywords:
peraturan, Kesehatan, sengketa medikAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dan sejauh mana kebijakan di Indonesia mengatur perlindungan bagi para pasien dan dokter yang telibat dalam sengketa medik. Tulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang digabungkan dengan data primer dan sekunder. Dalam upaya perlindungan pasien dan dokter, Indonesia sudah menetapkan beberapa peraturan yang diatur dalam Undang-Undang (UU), dengan salah satunya yakni UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimana disebutkan dengan jelas pada pasal 4 bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, oleh karena itu baik pasien maupun dokter juga berhak mendapatkan perlindungan hukum untuk terhindar dan atau menghindari sengekta medik. Selain itu dokter dan tenaga medis jugas bisa melakukan beberapa hal untuk meminimalisir terjadinya sengketa medik.
Downloads
References
Danny Wiradharma, 1996, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Binarupa Aksara, Jakarta, hal. 45.
KRISMONTELA, I., & CAROLINE, Y. " PERAN HUKUM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA MEDIK.
Kurniawati, S., & Fahmi, F. (2023). Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Hukum Indonesia. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(2), 12234-12244.
Mangkey, M. D. (2014). Perlindungan hukum terhadap dokter dalam memberikan pelayanan medis. Lex et Societatis, 2(8).
PP Nomor 10 Tahun 1966, Sengketa Medik.
Rosi, Suparman. PERLINDUNGAN HUKUM DAN TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP DOKTER DALAM SENGKETA MEDIS. Syiar Hukum Jurnal Ilmu Hukum | Volume 17 Nomor 2
Sinamo, Nomensen. Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik (Jakarta: Jala Permata aksara, 2020)
Siregar, B., Sahari, A., & Fauzi, A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Salsabila Ananda Nurhaliza, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.