Perspektif Hukum Kesehatan Tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik Kecantikan dalam Sengketa Medis

Authors

  • Muhammad Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Petrus Ruben Kolgigon Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Muhammad Yusuf Fauzi Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Sengketa Medis Klinik Kecantikan, Tanggung Jawab Hukum, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medis

Abstract

Perspektif Hukum Kesehatan Tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik Kecantikan dalam Sengketa Medis, dengan fokus pada kewajiban hukum klinik kecantikan dalam menyediakan layanan medis yang aman dan berkualitas bagi pasien. Klinik kecantikan, sebagai institusi pelayanan kesehatan non-rumah sakit, memiliki tanggung jawab hukum yang sama dalam menjaga keselamatan pasien, terutama dalam tindakan medis invasif atau prosedur kecantikan yang berisiko. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan peraturan terkait standar layanan medis di klinik kecantikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam kasus sengketa medis, klinik kecantikan bertanggung jawab secara perdata dan pidana jika terjadi kelalaian atau malpraktik yang merugikan pasien. Tanggung jawab ini berlaku tidak hanya bagi tenaga medis, seperti dokter atau perawat yang terlibat langsung, tetapi juga kepada manajemen klinik yang wajib memastikan kualifikasi tenaga medis dan penerapan standar prosedur operasi. Informed consent atau persetujuan tindakan medis menjadi aspek penting dalam perlindungan hukum bagi klinik dan pasien, tanpa adanya informed consent yang sah, klinik dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aflanie, I., Nirmalasari, N., & Arizal, M. H. (2020). Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal. Depok, Indonesia: Rajawali Pers.

Asyhadie, H. Z. (2022). Aspek-Aspek Hukum Kesehatan Di Indonesia. Depok, Indonesia: Rajawali Pers.

Fachruddin, A. (2020). Hukum Kesehatan: Asas Dan Prinsip Dalam Praktik Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Nurul, P. M. (2023). Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Praktik Tanpa Izin Tenaga Kesehatan Dalam Tindakan Medik Kecantikan (Doctoral Dissertation, Universitas Lampung).

Purnama, M. (2017). Sengketa Medis Dan Perlindungan Hukum Pasien Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Suyanto, E. (2018). "Tanggung Jawab Hukum Klinis Dalam Sengketa Medis". Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 12(2), 235-249.

Hidayat, R. (2019). "Informed Consent Dalam Praktek Kedokteran: Perspektif Hukum Dan Etika". Jurnal Etika Kesehatan, 5(1), 45-61.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Downloads

Published

2024-11-12

How to Cite

Perspektif Hukum Kesehatan Tentang Tanggung Jawab Hukum Klinik Kecantikan dalam Sengketa Medis. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(5), 8003-8009. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/1429

Similar Articles

1-10 of 956

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >>