PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL

Authors

  • Vincentia Audia Kirana Putri Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Suyatno Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

transaksi, pasar, modal, investor, BAPEPAM

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran atau kejahatan dalam transaksi pasar modal dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi pasar modal. Metode penulisan jurnal menggunakan penelitian normative dengan pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang pasar modal, pendekatan fakta menalaah menyinggung praktik modal di Indonesia dan pendekatan analisis konsep pendekatan bagian analisis hukum. Berdasarkan hasil penelitian yaitu : Perlindungan hukum kepada badan pengawas pasar modal pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang pasar modal dinyatakan bahwa "pembinaan, pengaturan, pengawasan oleh Bapepam dengan tujuan mewujdkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien dan Kejahatan maupun pelanggaran dalam bidang pasar modal akan terlibat kasus hukum, dalam pelanggaran pasar modal, biasanya mengenai kasus perizinan dan pendaftaran BAPEPAM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdul Manan, Teori Portofolio dan AnalisisInvestasi (Jakarta: Kencana, 1997). Carruthers,

Bruce G, Politics and Markets in English Financial Revolution (Universty

Press: New Jersey, 1996).

Hatch, Thomas B. and Thomas C. Mahlum, Defining Market Manipulation: Lesson From The

Commodity Position Limit Rule (America: Futures Mag, 2012)

J, Michael, Q.C, and Watson. The Regulation of capital markets : Market Manipulation and

insider Trading (University of Canda: Alberta, 2002)

L, Young Patric, The New Capital Market Revolution (London: Book Fair, 1997). Marzuki

Usman, Pasar Modal dan Pengembangan Dunia Usaha (Bandung: Alfabeta,

.

S, Andi, Pengantar Hukum Pasar Modal Indonesia (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2010).

Sidhiarta, Filsafat-filsafat Hukum Pasar Modal Di Indonesia (Bandung: Angkasa, 2008).

Widoatmadjo, Sawidji, Pasar Modal Indonesia Pengantar&Kasus (Bogor, Ghalia

Indonesia, 2013).

Jurnal

Ammarudi, Hj Ahmad, "Penelitian Hukum Pasar Modal" Jurnal Media Lurus Universitas

Airlangga, 2, No. 2 (2017): 157

Dimyati , Hana Salfiana . "Perlindunganhukumbagiinvestor dalam pasar modal".

Jurnal Hukum Perdata, 1, no. 2 (2016): 347

Guzman, Andrew T. "Capital Market Regulation". Journal of International Law in Virgina, 39,

No. 3 (1998): 162

Kristiano, Alfiansyah Budi, Pasar Modal Indonesia, Jurnal Surya Hukum, 1, No. 2, (2010): 10

Mills, John R, "The Power of Cash Flow Ratio", Journal of Accountancy, 185, no, 5, (2001).

Miliasih, Retno, " Analisispengaruh stock split terhadap pasar modal", Jurnalbisnis, 2,

No. 15 (2002): 235

Peterson, Pamela P "A Review of issue and methodology quartely" .Jurnal of Business and

Economics, 2, No. 5 (2010): 123

Prasetyo, Handoko, AnalisisKecukupan Pasar Modal, JurnalMercatoria, 4 , No. 1 (2011): 5

Satrio, Bambang, "Pengaruh Stock TerhadapLikuiditas dan Return Saham di Bursa Efek

Indonesia", JurnalManagemenatauKewirausahawan, 8, No. 16 (2003): 13

Stephen M, "Estimating Expected Return". Jurnal Financial Analysts, 49, no. 2 (2010): 346

Sumbu, Telly "Kamus Umum Politik& Hukum". Jurnal Citra Hukum, 11, No. 25 (2010): 13

Sutrisno, Denny dan Imam Subekti, "Aktivitas Volume Perdagangan Dan Peristiwa Spread

Saham", Jurnal Pasar Modal Universitas Brawijaya, 2, No. 2 (2000):13

Thaker Keyur, "Financial Managrmrnt Analysis of Knowledge Capital in India", Journal of

Financial Management & Analysis, 14, no. 14, (2004): 14

Theobald, M., "Thin Trading and Index Sensitivity in Events Studies" Journal of Economic

Theory, 2, No. 5 (1993): 155-162

Widjojo, Rafel Sastro, Investor Protection Governance, Jurnal Financial Economic, 5, No.

(2002): 9

PeraturanPerundang-undangan

Undang-UndangNomor 21 Tahun 2011 TentangOtoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5253)

Undang-UndangNomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608)

Downloads

Published

2024-05-08

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR DALAM TRANSAKSI PASAR MODAL. (2024). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1645-1652. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/183

Similar Articles

1-10 of 75

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>