EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA EKONOMI: STUDI PADA KASUS PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Authors

  • Lalu Apriliansah Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Penegakan hukum, pencucian uang, teknologi finansial.

Abstract

Penelitian ini mengkaji efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang di Indonesia, dengan menyoroti tantangan, hambatan, dan strategi pemberantasan yang relevan. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Tantangan utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang terlatih, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum seperti PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan, serta kompleksitas modus operandi yang semakin canggih, termasuk penggunaan teknologi seperti cryptocurrency dan transaksi lintas negara. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris, memadukan analisis terhadap regulasi, wawancara dengan praktisi, dan kajian kasus untuk mengevaluasi efektivitas sistem yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga perlu ditingkatkan melalui integrasi sistem dan sinergi antar pihak terkait. Selain itu, penggunaan teknologi modern, seperti kecerdasan buatan dan analisis big data, serta peningkatan kesadaran publik dan pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana ini. Penelitian ini memberikan rekomendasi strategis yang diharapkan dapat mendukung penguatan sistem penegakan hukum di Indonesia agar lebih efektif dan adaptif dalam menghadapi tantangan pencucian uang yang semakin kompleks

References

Adhar, Adhar. "Analisis Fungsi PPATK Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang." JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi 2, no. 1 (2020): 32–41. https://doi.org/10.58258/jihad.v2i1.1107.

Daud, B. S., & Jaya, N. S. P. "Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal." Journal of Judicial Review 24, no. 1 (2022): 59-80.

Disantara, Fradhana Putra, Septina Andriani Naftali, R. Yuri Andina Putra, Dwi Irmayanti, and Galih Rahmawati. "Enigma Pemberantasan Korupsi Di Masa Pandemi Covid19." Jurnal USM Aw Review 5, no. 1 (2022): 61. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4135.

Dwi Putranto, R., & Harvelian, A. "Group Counseling as an Effort to Improve Effectiveness Implementation of Correction Client Personality Guidance (Case Study at West Jakarta Class 1 Penitentiary)." POSTULAT 1, no. 1 (2023): 1–7. https://doi.org/10.37010/postulat.v1i1.1137.

FitzGerald, V. Money Laundering and the Financial System: Legal and Regulatory Aspects of the Process, 2nd ed. (Routledge, 2017).

Haryanto, H., and Z. Arifin. "The Effectiveness of Indonesia’s Anti-Money Laundering Regulations." Indonesian Journal of Criminal Law 4, no. 2 (2016): 55-70.

Irawan, A., Taman, S., & Bima, S. "Penegakan Hukum Pidana Melalui Kebijakan Kriminalisasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia." Vol. 9, Issue 2 (2015).

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Jakarta: Kementerian Keuangan RI, 2010).

Nuryanto, A. D. "Problem Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Predicate Crime Perbankan." Bestuur 7, no. 1 (2019): 54-65.

Prasetyo, R., Pradityo, R., & Tri Mayasari, R. "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan Oleh Korporasi." Vol. 30, Issue 1 (2021).

Putri, Mutia Kartika, and Fenny Monica Utama. "Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh PPATK Melalui Kerjasama Internasional." Justice Law: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2021): 86–96. https://mail.scholar.ummetro.ac.id/index.php/hukum/article/view/1176.

Robbani, H. "Development of the ASEAN Qualification Recognition Framework (AQRF) on Halal Management Standardization as a Success Strategy for ASEAN Free Trade Area (AFTA)." LITERATUS 3, no. 2 (2021): 180–190.

Sudarsono, B., and S. Kurniawan. "Money Laundering and Its Impact on Economic Stability in Indonesia." Journal of Indonesian Economic and Business Studies 5, no. 3 (2018): 142-158.

Tanggahma, B. "Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang pada Praktik Perbankan di Indonesia." Papua Law Journal 1, no. 1 (2023): 62-80.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,

Watkat, F. X., Ingratubun, M. T., & Ingsaputro, M. H. "Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Penerapan Prinsip Customers Due Diligence Oleh Lembaga Perbankan Di Indonesia." Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 2 (2023): 134-162.

World Bank. Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism: A Global Perspective (Washington, DC: World Bank, 2018).

Downloads

Published

2024-12-12