KERANGKA HUKUM UNTUK KERJASAMA PUBLIK-SWASTA (PPP) DALAM SEKTOR ENERGI: PERSPEKTIF INDONESIA
Keywords:
Kerjasama Publik-Swasta (PPP), Infrastruktur energi, Investasi swastaAbstract
Kerjasama Publik-Swasta (PPP) dalam sektor energi telah menjadi fokus penting dalam pembangunan infrastruktur energi di Indonesia. Dalam konteks ini, sebuah kerangka hukum yang kokoh menjadi kunci untuk mengatur dan mendorong investasi swasta yang diperlukan. Artikel ini mengulas kerangka hukum yang ada untuk PPP dalam sektor energi Indonesia, menyoroti instrumen hukum yang relevan, tantangan yang dihadapi, dan rekomendasi untuk perbaikan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan hukum yang lebih jelas dan mendukung bagi kemitraan publik-swasta dalam pengembangan sektor energi Indonesia.
Downloads
References
Agung, P., Hartono, D., & Awirya, A. A. (2017). Pengaruh urbanisasi terhadap konsumsi energi dan emisi CO2: Analisis provinsi di Indonesia. Jurnal ekonomi kuantitatif terapan, 10(1).
Nilamsari, N. (2014). Memahami studi dokumen dalam penelitian kualitatif. WACANA: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 13(2), 177-181.
Elfina, E., & Judge, Z. (2023). Kepastian Hukum Jaminan Investasi Energi Terbarukan Panas Bumi Dalam Pengembangan Energi di Indonesia. JATIJAJAR LAW REVIEW.
Alfiandri, A., Akbar, D., & Ikhsan, K. (2019). Collaborative governance: Suatu konsep penguatan kelembagaan dalam dunia investasi. Umrahpress.
Fonna, N. (2019). Pengembangan revolusi industri 4.0 dalam berbagai bidang. Guepedia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vini Novilia, Suyatno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.