Perlindungan Hukum Terhadap Foreign Direct Investment (FDI) dalam Kerjasama Investasi Antara Pemerintah dengan Badan Usaha di Indonesia
Keywords:
Foreign Direct Investment, Kerjasama Investasi, Badan UsahaAbstract
Visi pemerintah mengenai Indonesia emas pada tahun 2045 menyoroti pentingnya pembangunan infrastruktur bagi pemerataan ekonomi dan pembangunan. Meskipun pentingnya pembangunan infrastruktur tidak dapat disepelekan, hal ini mempunyai tantangan tersendiri. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu penelitian deskriptif yang sistematis, faktual, dan akurat mengenai suatu populasi atau wilayah tertentu, dengan memperhatikan ciri, sifat,atau faktor tertentu. Dan menggunakan tinjauan pustaka dengan menggunakan informasi dari data sekunder dari berbagai artikel penelitian yang dipublikasikan. Dalam implementasinya, KPBU tentu akan menimbulkan risiko yang harus dipertimbangkan secara matang oleh semua pihak. Risiko-risiko ini mencakup risiko infrastruktur, risiko politik, dan risiko keuangan. Risiko dalam hal ini menjadi perhatian yang penting bagi calon investor karena merujuk pada kemungkinan terjadinya kerugian yang dapat mengurangi keuntungan atau bahkan membawa dampak serius hingga pada kebangkrutan bagi investor. perlindungan hukum yang ada diperlukan untuk meningkatkan minat investor asing dalam berinvestasi di Indonesia, terutama dalam skema Public-Private Partnership (PPP). Penelitian ini menemukan bahwa kepastian hukum yang stabil dan transparan serta perlindungan hukum yang efektif terhadap Foreign Direct Investment (FDI) dapat meningkatkan keamanan investasi dan mengurangi risiko kerugian bagi investor asing..
Downloads
References
Dekha, M. F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Foreign Direct Investment (FDI) Dalam Bentuk Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU). Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(4), 250-262.
Fahlevy, S. (2023). Urgensi Moratarium Terhadap Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) Terkhusus pada Mekanisme Penyelesaian Sengketa yang Merujuk pada International Centre For The Settlement Of Investment Dispute (ICSID). UNES Law Review, 6(2), 5891-5901.
Halim, M. P., Matoati, R., Viana, E. D., & Suryawati, R. F. (2022). Pengaruh Literasi Keuangan dan Green Perceived Risk terhadap Keputusan Investasi Milenial Jawa Barat. Jurnal Manajemen Dan Organisasi, 13(2), 203-212.
Manullang, S. (2024). Aspek Hukum Investasi Infrastruktur: Kemitraan Publik-Privat Dan Kerangka Regulasi. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 1185-1200.
Pratiwi, A. R. Wacana Publik 2017 Menemukan Makna Dari Ide Dan Gagasan.
Simatupang, C. A. P. (2011). Studi Skema Penjaminan Dana Infrastruktur Pada Proyek Konstruksi (Doctoral dissertation, UAJY).
Surachman, E. N., Suhendra, M., Prabowo, S., & Handayani, D. (2021). Dinamika penyiapan proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha di Indonesia. Elex Media Komputindo.
Yuliani, W., & Supriatna, E. (2023). Metode Penelitian Bagi Pemula. Penerbit Widina.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Regita Citrazalzabilla, Suyatno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.