Analisis Wacana Kritis Norman Fairclough Terhadap Kekerasan Seksual dalam Isu Gender (Studi Kasus:  Kabupaten Parigi dan Jambi)

Authors

  • Syukriyya Zuhrotul Endang Purwaningsih Universitas Sebelas Maret
  • Nabil Putra Apridiansyah Universitas Sebelas Maret

Keywords:

Kekerasan Seksual, Pelecehan Seksual, Isu Gender

Abstract

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Indonesia negara hukum dengan prinsip menegakkan kebenaran dan keadilan. Namun, problem penegakan hukum di Indonesia terletak pada tidak tuntasnya kasus krusial seperti pelecehan dan kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problem ketidakadilan gender dalam sudut pandang hukum dan psikologi berdasarkan analisis Wacana Kritis Fairclough. Metode penelitiannya kualitatif dengan pendekatan studi kasus deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi literatur, yang kemudian dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual seringkali tidak dilaporkan karena adanya isu gender tetapi ancaman dari pelaku sehingga mempengaruhi psikologis korban. Dalam penelitian ini menegaskan pentingnya dukungan profesional dan sistem perlindungan anak yang kuat untuk membantu mereka pulih dari rasa trauma.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad, R. 2019. Kekerasan Berbasis Gender. Jakarta: Pustaka Rakyat.

Ahmad Ali. 2001. Keterpurukan hukum di Indonesia, Penyebab dan solusinya. Ghalia Indonesia.

Agit, L. D. A., & Noviekayati, D. I. 2022. Psikodrama Untuk Mereduksi PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) pada Remaja Perempuan Yang Mengalami Emotional Abuse Dalam Pernikahan Dini Tradisi “MERARIQ KODEQ” Suku Sasak di Lombok (Doctoral dissertation, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya).

Arina, A., et al. 2020. Dampak Sosial Kekerasan Seksual. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Anggoman, E. 2019..Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Crimen, Vol.8, (No.3), p.3.

Arina Mawardi dan Nursiti. 2020. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Calang)”. JIM Bidang Hukum Pidana. 4(4): 667.

Atminingsih, D., Sari, I. 2022. Apakah terapi bermain dengan kearifan lokal wayang kertas mengurangi kecemasan anak prasekolah selama hospitalisasi?.Jurnal Kesehatan, 10(1).

A. Tamara, W. Budyatmojo. 2019. Kajian Kriminologi Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Wanita Terhadap Pria. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan. 8(2): 141.

Borghus, A., Dokkedahl, S., & Elklit, A. 2018. Pilot study: undetected post-traumatic stress disorder symptoms among intellectually disabled. International Journal of Developmental Disabilities. 66(1): 36–45.

Bosson, J. K., Vandello, J. A., & Buckner, C. E. 2018. The psychology of sex and gender. SAGE Publications.

Chapman, R., & Rutherford, J. (ed). 2014. Menguak, Male Order: Maskulinitas. Jalasutra.

Choi, B. C., Maza, R. A., Mujica, O. J., Group, P. S. P. A., & Team, P. T. (2019). The Pan American Health Organization-adapted Hanlon method for prioritization of health programs. Revista Panamericana de Salud Pública, 43.

Creswell, J. W. 2014. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage publications.

Daliyo J. B. 2007. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenhallindo

Dewinda, H. R., Fitria, L., & Wijaya, I. 2024. Resiliensi Remaja. Scopindo Media Pustaka.

Fahham, A. 2019. Kekerasan Seksual pada Era Digital. Jakarta: Intelegensia Intrans Publishing.

Fairclough, N. 1995. Critical Discourse Analysis: The Critical Study of Language. London: Longman.

Gil M. 2015. Sexual violence as an attack against the dignity of women. RDUNED. 17:813–832.

Ibrahim Nur A. 2020. Problem Gender dalam Perspektif Psikologi. Az-Zahra: Journal of Gender and Family Studies. 1(1): 46-54.

Iqbal, Muhammad., Emilda, Firdaus., & Ferawati. 2020. Pengaruh Perilaku Menyalahkan Korban Dalam Tindak Pidana Kesusilaan di Indonesia. JOM. Fakultas Hukum Universitas Riau. 7(.2): 1-15

Kartini, T., Halim, A. K., & Safitri, A. 2024. Upaya Pengurus Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga melakukan Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Pelatihan Disorganisasi Keluarga di Desa Bojongkulur Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor. Jurnal Inovasi Pendidikan, 6(2).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Persentase Korban dan Pelaku berdasarkan Kelompok Umur di Indonesia 2024. Indonesia: KPPPA.

Lindgren, A., & Rozental, A. 2021. Patients’ experiences of malpractice in psychotherapy and psychological treatments: a qualitative study of filed complaints in Swedish healthcare. Ethics & Behavior, 32(7): 563–577.

Martono, N. 2015. Metode Penelitian Sosial Konsep-konsep Kunci (1st ed.). PT. Raja Grafindo persada.

McNally, P., Taggart, L., & Shevlin, M. 2021. Trauma experiences of people with an intellectual disability and their implications: A scoping review. Journal of Applied Research in Intellectual Disabilities. 34(4): 927–949.

Miranti, A., & Sudiana, Y. 2021. Pelecehan Seksual pada Laki-laki dan Perspektif Masyarakat terhadap Maskulinitas (Analisis Wacana Kritis Norman Fairclough. Bricolage : Jurnal Magister Ilmu Komunikasi. 7(2): 261-276.

Miles, Matthew B. A Michael Huberman. and Johnny Saldana. 2014. Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook. Beverly Hill: Sage Publication

Nugraha, R., Subagya, B. A., Apolos, J., & Hidayat, M. N. 2024. Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan oleh Pengasuh Di Kota Balikpapan. Jurnal de jure, 16(1).

Nuzul Qur’aini Mardiya, 2017, Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual, Jurnal Konstitusi. 14(1): 214

O’Keeffe, S., Martin, P., Target, M., & Midgley, N. 2019. ‘I Just Stopped Going’: A Mixed Methods Investigation Into Types of Therapy Dropout in Adolescents With Depression. Frontiers in Psychology, 10.

Pratiwi, R. D. 2018. Dibalik Citra Iklan Shampoo Pantene (Makna Bias Gender Pada Iklan Pantene Versi Labels Against Women di Televisi) (Doctoral dissertation, FAKULTAS SENI RUPA DAN DESAIN).

Sandra M. Parra-Barrera, Nieves Moyano, Miguel Ángel Boldova, & María del Mar Sánchez-Fuentes. 2021. Protection against Sexual Violence in the Colombian Legal Framework: Obstacles and Consequences for Women Victims. Int J Environ Res Public Health.18(8): 4171.

Sapitra, M. M. A. 2022. Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Gunungkidul.

Sari, D. A. Y. 2020. Representasi Perlawanan Stereotip Gender melalui Media Sosial Instagram (Analisis Wacana Kritis pada Konten Akun Instagram@ joviadhiguna).

Syahri, L. Ifdil. 2019. Penggunaan play therapy dalam mengurangi rasa trauma anak yang mengalami kekerasan seksual. Indonesian Journal of School Counseling. 4(2): 48-55.

Rahma, V., Arifah, I., Widyastuti, C. 2021. Penanganan kondisi traumatik anak korban kekerasan seksual menggunakan art therapy : sebuah kajian literatur. Acta Islamica Counsenesia: Counseling Research and Applications 1(1).

Rahmi, A. 2018. Urgensi Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. MERCATORIA. 11(1): 37-60.

United Nations General Assembly. Declaration of the Elimination of Violence against Women. United Nations; Geneva, Switzerland: 1993.

Utrecht, 1996. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta : Intermasa.

Yusuf, A. 2024. Pemulihan Psikis Korban Kekerasan Seksual. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2025-01-07

How to Cite

Analisis Wacana Kritis Norman Fairclough Terhadap Kekerasan Seksual dalam Isu Gender (Studi Kasus:  Kabupaten Parigi dan Jambi). (2025). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(6), 10686-10697. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/2183

Similar Articles

1-10 of 68

You may also start an advanced similarity search for this article.