Peran Ojk Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi: Evaluasi Penyelesaian 127 Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan Dan Pasar Modal
Keywords:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tindak Pidana Ekonomi, Sektor Perbankan dan Pasar ModalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi, khususnya dalam penyelesaian 127 berkas perkara yang melibatkan sektor perbankan dan pasar modal. Dalam era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi, sektor ekonomi menghadapi tantangan baru berupa meningkatnya kasus tindak pidana ekonomi, seperti penipuan dan pencucian uang. OJK sebagai lembaga pengawas dan penegak hukum memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam menangani pelanggaran ini. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis terhadap regulasi yang berlaku dan praktik penegakan hukum oleh OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah menangani sejumlah berkas perkara, terdapat kendala dalam hal sumber daya manusia, anggaran, dan kompleksitas kasus yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja OJK dalam penegakan hukum, termasuk penguatan kerjasama dengan lembaga lain dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Downloads
References
Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, ed. 2 (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).
B. Murdadi, “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawas Lembaga Keuangan Baru Yang Memiliki Kewenangan Penyidikan,” Value Added: Majalah Ekonomi dan Bisnis 8, no. 2 (2012).
B. Nasution, “Struktur Regulasi Independensi Otoritas Jasa Keuangan,” Jurnal Hukum dan Peradilan 3, no. 3 (2014): 281–294.
D. N. N. S. Sinaga et al., “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,” Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 136–142.
Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997).
Rustam Magun Pikahulan, “Implementasi Fungsi Pengaturan Serta Pengawasan Pada Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perbankan,” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 1, no. 1 (2020), https://doi.org/10.18196/jphk.1103.
T. F. Jamal and P. Priyana, “Perlindungan Konsumen Pengguna Investasi Ilegal Vtube Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” Wajah Hukum 5, no. 1 (2021): 260–267.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Willy Yohanes, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.