Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan No. 86/Pid.Sus-Tpk/2022/Pn.Jkt.Pst Dan Implikasinya Terhadap Perekonomian Negara
Keywords:
Korupsi, pengawasan hukum, pembangunan ekonomiAbstract
Studi ini berfokus pada analisis tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan No. 86/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst, yang memberikan gambaran tentang kompleksitas kasus korupsi dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia. Korupsi, yang sering kali muncul akibat lemahnya sistem pengawasan dan budaya permisif, tidak hanya menguras keuangan negara tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk memahami bagaimana sistem hukum menangani pelaku korupsi dan sejauh mana efektivitasnya dalam menciptakan efek jera. Hasilnya menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem pengawasan keuangan negara dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
References
Tri Karyanti Dkk, Pendidikan Anti Korupsi Berbasis Multimedia (Yogyakarta: Penerbit Deepublih, 2019).
Mansur Kartayasa, Korupsi dan Pembuktian Terbalik dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia (Jakarta: Kencana, 2017).
Bambang Waluyo, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Strategi dan Optimalisasi (Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2016).
Victorianus R. Puang and Kasman Siburian, Hukum Administrasi Negara (Yogyakarta: Capiya Publishing, 2017).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2017).
Mahrus Ali and Hanafi Amrani, Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan (Depok: Rajawali Pers, 2019).
H. Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Jakarta: Prenada Media Grup, 2014).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Flugencius Janssen Willyams, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.