PENANAMAN MODAL DARI SUDUT PANDANG PASAR MODAL DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMODAL YANG MELAKUKAN PENANAMAN MODAL PADA REKSADANA
Keywords:
Pasar Modal, Perlindungan Hukum, ReksadanaAbstract
Pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat didorong secara efektif melalui pengenalan pasar modal. Reksa dana bisa menjadi peluang investasi yang menggiurkan. Semua reksa dana bertanggung jawab untuk menyembunyikan risiko yang harus diwaspadai investor, yang berkontribusi terhadap keuntungan mereka. Perlindungan hukum yang diperlukan harus dipertimbangkan bagi investor reksa dana berdasarkan fakta-fakta ini. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Reksa Dana merupakan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam investasi reksa dana dalam hal ini. Penelitian yang diteliti adalah penelitian deskriptif analitis, yang melibatkan pelaksanaan penelitian yang memberikan gambaran yang tepat dan faktual tentang berbagai populasi atau wilayah dengan menggunakan ciri, atribut, atau komponen tertentu.Dan menggunakan Kajian literatur dengan memanfaatkan informasi dari data skunder dari berbagai artikel riset yang sudah diterbitkan. Pertumbuhan modal atau pendapatan pasif adalah tujuan investasi yang khas. Namun berinvestasi juga memiliki risiko, sehingga investor harus mempertimbangkan risiko dan manfaatnya sebelum berinvestasi. Reksa dana merupakan salah satu jenis penggalangan dana yang diakui dalam hukum Indonesia. perlindungan hukum ini sangat penting untuk memberikan kepastian dan hak investor dalam melakukan investasi. Dalam konteks pasar modal Indonesia, perlindungan hukum ini dapat diperoleh melalui regulasi yang jelas dan efektif, serta melalui pengawasan yang ketat terhadap manajer investasi.
Downloads
References
Adhianto, D. (2020). Investasi reksa dana sebagai alternatif investasi bagi investor pemula. Jurnal E-Bis, 4(1), 32-44.
Azis, A., Muthmainnah, A., Puspita, C. P., SB, I. M., Irianto, E. D. A., Ghozali, Z., ... & Suprayitno, D. (2024). Buku Ajar Manajemen Investasi. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Feng, X., & Johansson, A. C. (2015). Can mutual funds pick stocks in China? Evidence from the IPO market. Journal of Banking & Finance, 55, 170-186.
Gustika, G. S., & Yaspita, H. (2021). Pengaruh Literasi Keuangan Terhadap Keputusan Investasi Mahasiswa STIE Indragiri Rengat. J-MAS (Jurnal Manajemen Dan Sains), 6(1), 261-269.
Pardiansyah, E. (2017). Investasi dalam perspektif ekonomi islam: pendekatan teoritis dan empiris. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(2), 337-373.
Prananingtyas, P., & Ahimsari Soetomo, I. (2020). Development and setting of mutual funds in Indonesia.
Rukajat, A. (2018). Pendekatan penelitian kuantitatif: quantitative research approach. Deepublish.
Saly, J. N., & Fradinata, C. B. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Investor yang Berinvestasi Reksadana Berdasarkan Perspektif Pasar Modal. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1649-1653.
Serfiyani, D. C. Y., Sh, M., Purnomo, I. R. S. D., Hariyani, I., & Sh, M. (2021). Capital market top secret: Ramuan sukses bisnis pasar modal Indonesia. Penerbit Andi.
Sidabutar, S., & Septiani, M. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Investor Reksa Dana Online Dalam Aplikasi Bibit.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kevin Pierre Armando Leatemia, Suyatno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.