ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DALAM MENGHADAPI CYBERBULLYING DI ERA DIGITAL

Authors

  • Ratna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Ismi Azis Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Asri Sugiharti Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Gomulia Oscar Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • I Made Rai Natawidnyana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Bambang Eko Supriantono Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Cyberbullying, Hukum Perdata, Era Digital

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang hukum. Fenomena cyberbullying menjadi salah satu tantangan yang muncul di era digital ini, memperkenalkan berbagai isu hukum yang kompleks terutama dalam ranah hukum perdata. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum perdata dalam menghadapi cyberbullying di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan hukum perdata dalam konteks cyberbullying masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah identifikasi pelaku, yurisdiksi, tanggung jawab, dan penegakan hukum. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa potensi solusi hukum untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban cyberbullying dan meningkatkan akuntabilitas pelaku. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang efektif terhadap korban cyberbullying memerlukan upaya kolaboratif antara legislator, praktisi hukum, platform digital, dan masyarakat umum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang hukum. Fenomena cyberbullying menjadi salah satu tantangan yang muncul di era digital ini, memperkenalkan berbagai isu hukum yang kompleks terutama dalam ranah hukum perdata. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perspektif hukum perdata dalam menghadapi cyberbullying di era digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literatur terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengaturan hukum perdata dalam konteks cyberbullying masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah identifikasi pelaku, yurisdiksi, tanggung jawab, dan penegakan hukum. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa potensi solusi hukum untuk meningkatkan perlindungan terhadap korban cyberbullying dan meningkatkan akuntabilitas pelaku. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang efektif

terhadap korban cyberbullying memerlukan upaya kolaboratif antara legislator, praktisi hukum, platform digital, dan masyarakat umum

Downloads

Published

2024-05-13

How to Cite

Ratna Dewi, Ismi Azis, Asri Sugiharti, Gomulia Oscar, I Made Rai Natawidnyana, & Bambang Eko Supriantono. (2024). ANALISIS PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DALAM MENGHADAPI CYBERBULLYING DI ERA DIGITAL. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2048–2060. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/234

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.