Hak Cipta di Era Digital: Dinamika, Tantangan dan Penegakan Hukum
Keywords:
Hak Cipta, Pembajakan Digital, Penegakan HukumAbstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap perlindungan hak cipta, dmei menciptakan tantangan baru bagi pencipta karya untuk mempertahankan hak ekonomi dan moral mereka. Pembajakan secara online, distribusi karya yang mudah melalui plaform digital, dan perubahan perilaku konsumen yang sering mengakses konten secara gratis memperburuk masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai dinamika hak cipta di era digital, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam melindungi hak cipta, serta mengevaluasi upaya penegakan hukum yang telah dilakukan, dengan studi kasus pada penutupan web pembajakan IndoXXI. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun teknologi seperti watermark digital, sistem pelacak konten, dan blockchain dapat membantu melindungi hak cipta, tantangan dalam penegakan hukum dan adaptasi regulasinya tetap menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan edukasi masyarakat, penguatan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan organisasi internasional, serta percepatan adaptasi hukum untuk menghadapi tantangan dari perkembangan teknologi.
References
Adolph, R. (2016). Tantangan Sengketa Hak Cipta Dalam Era Digital Serta Upaya Penyelesaiannya. 212040100056, 1–23. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-052-7
Dewi, R., Oktina Dahler, A., Yulianti, D., Tahari, I., & Hukum, F. (2024). JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM PERDAGANGAN DIGITAL TANTANGAN DAN PROSPEK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA COPYRIGHT PROTECTION IN DIGITAL COMMERCE CHALLENGES AND PROSPECTS IN A CIVIL LAW PERSPECTIVE. 3122–3129. https://jicnusantara.com/index.php/jicn
Doly, D. (2009). Penegakan hukum terhadap pembuat situs streaming film bajakan. Jurnal IUS, 4(4), 1–6.
Endraswara, S. (2013). Folklor nusantara: hakikat, bentuk dan fungsi. Folklor Nusantara: Hakikat, Bentuk Dan Fungsi, 1–298. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/dr-suwardi-mhum/folklor-nusantaradamicetak.pdf
Fahlevi, F. (2024). Harmonisasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual : Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi. 2(2), 1346–1353.
Harits Anandito, R., Januar, R., Aswin Aswangga, T., & Abednego Lubis, H. (2024). PT. Media Akademik Publisher ANALISA TENTANG PEMBAJAKAN VIDEO DALAM PERSPEKTIF HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL. Jma), 2(1), 406–422.
Idhom, A. M. (2024). Alasan Kominfo Mau Blokir Indoxxi dan Situs Streaming Film Ilegal. https://tirto.id/alasan-kominfo-mau-blokir-indoxxi-dan-situs-streaming-film-ilegal-eoFS#google_vignette
Octavia Isroissholikhah, W. (2022). Efektivitas Content Creator Dalam Strategi Promosi Di Era Digital. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 121–128. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.507
Perwita, D. (2021). Telaah Digital Entrepreneurship: Suatu Implikasi Dalam Mengatasi Permasalahan Ekonomi. PROMOSI (Jurnal Pendidikan Ekonomi), 9(2), 40–51. https://doi.org/10.24127/pro.v9i2.4511
Putri, F. (2024). Apa Itu Monetisasi? Arti, Jenis, Keuntungan, Tips, & Contoh. https://dibimbing.id/blog/detail/apa-itu-monetisasi-arti-jenis-keuntungan-tips-contoh
Rais Lutfi, M. F., & Sardjono, A. (2023). Kajian Hukum Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Perlindungan Hak Cipta Ceramah Agama. Jurnal Hukum & Pembangunan, 2(2). https://doi.org/10.21143/telj.vol2.no2.1046
Saputra, A. A. (2024). Menggali Potensi Kreatif: Peran Media Digital dalam Industri Hiburan. https://kumparan.com/aryadi-azyz-saputra/menggali-potensi-kreatif-peran-media-digital-dalam-industri-hiburan-2200NpAj5Uv
Suhaeruddin, U. (2024). Hak Kekayaan Intelektual Dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovas. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3), 122–128. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i3.888
Talahatu, R. C., Berlianty, T., & Balik, A. (2023). Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta Dan Pemegang Hak Cipta Atas Pemutaran Musik Atau Lagu Di Kafe Dan Restoran. KANJOLI Business Law Review, 1(2), 81–89. https://doi.org/10.47268/kanjoli.v1i2.11609
Wahyu Dana, G. A., Sudika Mangku, D. G., & Sudiatmaka, K. (2021). Implementasi Uu Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Terkait Peredaran Cd Musik Bajakan Di Wilayah Kabupaten Buleleng. Ganesha Law Review, 2(2), 109–120. https://doi.org/10.23887/glr.v2i2.203
Wulandari, F. (2024). Problematika Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2), 99–114. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2261
Yurhenda, E. (2024). Menggali Potensi Ekonomi Kreatif di Era Digital. https://www.indonesiana.id/read/174546/menggali-potensi-ekonomi-kreatif-di-era-digital
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Kholil Hanifudin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.