HAMBATAN KEBIJAKAN INVESTASI INDONESIA UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI OMNIBUS LAW

Authors

  • Oki Purnomo Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Suyatno Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Ekonomi, Investasi, Omnibus Law

Abstract

Karena pertumbuhan ekonominya yang pesat, Indonesia kini dianggap sebagai tujuan investasi utama bagi investor domestik dan internasional. Tujuan utama investasi adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, yang merupakan fokus utama upaya pembangunan negara. Meskipun Indonesia memiliki potensi sebagai pasar investasi, Indonesia menghadapi beberapa tantangan dalam hal regulasi investasi yang efektif, sehingga berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi. Penelitian yang diteliti adalah penelitian deskriptif analitis, yang melibatkan pelaksanaan penelitian yang memberikan gambaran yang tepat dan faktual tentang berbagai populasi atau wilayah dengan menggunakan ciri, atribut, atau komponen tertentu. Dan menggunakan Kajian literatur dengan memanfaatkan informasi dari data skunder dari berbagai artikel riset yang sudah diterbitkan. Ada beberapa tahapan dalam penelitian ini, Penelitian mengenai pengumpulan data kepustakaan, pembacaan dan pencatatannya, analisisnya terhadap konsep/teks, konstruksi dan penafsiran data dan teks tersebut sebagaimana yang dikonstruksi dalam penelitian ini.Salah satu tantangan utama adalah ketidakpastian hukum dan birokrasi yang kompleks, yang dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah mengembangkan Omnibus Law sebagai strategi untuk mengatasi hambatan ini dan meningkatkan investasi serta pertumbuhan ekonomi.Namun, tantangan lain yang dihadapi Indonesia dalam implementasi Omnibus Law adalah ketidakonsistesian peraturan antara pusat dan daerah yang menyebabkan konflik vertikal dan horizontal. Selain itu, adanya reaksi publik antara pro dan kontra karena proses pembuatannya tidak transparan dan partisipatif, serta Omnibus Law tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rukajat, A. (2018). Pendekatan penelitian kuantitatif: quantitative research approach. Deepublish.

Lainawa, E. C. Q. (2022). Pengaruh Penanaman Modal Asing Terhadap Nilai Kurs Dalam Investasi Di Indonesia. Lex Administratum, 10(2).

Raditya, Daniel. (2014). Pengaruh Modal Investasi Minimal Di Bni Sekuritas, Return Dan Persepsi Terhadap Risiko Pada Minat Investasi Mahasiswa, Dengan Penghasilan Sebagai Variabel Moderasi (Studi Kasus Pada Mahasiswa Magister Di Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana). Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana , 3(7).

Jayus, J. A. (2015). Konsep Sistem Hukum Investasi Dalam Menjamin Adanya Kepastian Hukum. Litigasi, 16(2).

Hernawati, R. A. S., & Suroso, J. T. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 4(1), 392-408.

Sudiyana, S. (2017). Pengaruh Globalisasi Terhadap Pembangunan Ekonomi, Dan Implikasi Hukumnya. QISTIE, 9(1).

Ansari, M. I. (2020). Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 71.

Roihan, M. I. (2021). Omnibus Law Ditinjau Dari Perspektif Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia (Studi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja).

Mayasari, I. (2020). Kebijakan reformasi regulasi melalui implementasi omnibus law di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(1), 1.

Downloads

Published

2024-05-14

How to Cite

Oki Purnomo, & Suyatno. (2024). HAMBATAN KEBIJAKAN INVESTASI INDONESIA UNTUK MENDORONG PERTUMBUHAN EKONOMI MELALUI OMNIBUS LAW. Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 1(2), 2202–2209. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/246

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.