PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 36 TAHUN 2009 DALAM KASUS PIDANA PUTUSAN NO. 10/Pid.Sus/2022/PN Bit
Keywords:
Penerapan, Undang-Undang No.36/2009 Putusan No.10/Pid.Sus/2022/PN BitAbstract
Pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yang semakin marak dalam Masyarakat disebabkan karena harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar.Keadaan ini sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cenderung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Sesungguhnya tujuan pemberian izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal
98 sampai dengan 108 dan pasal 197 UU no.36/2009. Mengapa hal ini terjadi? Apakah penerapan ketentuan undang-undang tersebut kurang Effektif? Untuk itu Penelitian ini membahas masalah tersebut dengan mengupas Putusan No. 10/Pid.Sus/2022/PNBit. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan mengkaji melalui analisis kasus menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2022/PN Bit. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang- undangan dengan menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus dalam putusan tersebut dengan menggabungkan pendapat para ahli sehingga menjadi argumentasi hukum peneliti, dan pendekatan kasus yaitu dengan menggunakan putusan pengadilan. Dalam Putusan No,10/Pid.Sus/2022/PN Bit hakim menggunakan penilaian yuridis dan penilaian bukan yuridis atau pertimbangan Sosiologis dengan dakwaan melanggar Pasal 106 ayat 1 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Downloads
References
Andin Rusmini. (2016). Tindak Pidana Pengedaran Dan Penyalahgunaan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar Menurut Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2009 Tentang KESEHATAN. Al- Adl, VIII(3).
Asliani. (2020). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Dengan Sengaja Menjual Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar. IURIS STUDIA, 1(1).
Besaringga, I., & Christiady Sihombing, R. D. (2021). Analisis Yuridis Tindak Pidana Memproduksi Dan Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Putusan Nomor:45/PIDSUS/2016/PN Mtw). Widya Yuridika, 4(2), 413–420. https://doi.org/10.31328/wy.v4i2.2378
Delieshia Marianti*, J. & G. L. H. (2020). Tinjauan yuridis terhadap penjatuhan hukuman dalam tindak pidana penjualan obat-obatan tanpa izin. Doktrina: Journal of Law, 3(1).
Departemen Kesehatan. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Diantara, I. K. T., Widiati, I. A. P., & Karma, N. M. S. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengedarkan Kosmetika Tanpa Izin Edar (Study Kasus Pengadilan Negeri Gianyar Nomor Pekara 132/Pid.Sus/2018 PN Gin). Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 264–269. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1931.264-269
Emmy Sunarlin. (2022). Kajian Hukum Terhadap Tindak Pidana Penjual Obat Tanpa Izin Edar Pada Masyarakat Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2009 Tentang KESEHATAN. IUS, X(02).
Hasanah, N., & Windiyastuti, F. (2022). Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pengedar Sediaan Farmasi Tanpa Izin. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3–4.
Naurah Salsabilla Nasution, A., Gopindo Purba, D., Calvari, J., Munthe, G., & Batubara, S. A. (2020). The Crime of Circulating Pharmaceutical Preparations Without a Distribution Permit. Doktrina: Journal of Law, 3(2), 98–107. http://ojs.uma.ac.id/index.php/doktrina
Putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 10/Pid.Sus/2022/PN Bit, (2022)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Elok Triyo Kusumo, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.