Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dalam Putusan Pidana No.43/ Pid.Sus/ 2022/Pn Pmk
Keywords:
Tindak Pidana, Sediaan Farmasi, Tanpa Izin Edar, Putusan No.43/Pid Sus/2022/PN PmkAbstract
Dewasa ini Pengedaran sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar semakin marak dalam Masyarakat . Hal ini disebabkan karena harga yang jauh lebih murah dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar.Keadaan ini sangat memperihatinkan kita sebagai anggota masyarakat. Hal ini menunjukan tingkat kesadaran masyarakat akan hukum masih sangat rendah sehingga cenderung melakukan tindak pidana termasuk mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Sesungguhnya tujuan pemberian izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat, melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah penggunaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan, sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 98 sampai dengan 108 dan pasal 197 UU no.36/2009. Mengapa hal ini terjadi? Apakah penerapan ketentuan undang- undang tersebut kurang Effektif? Untuk itu Penelitian ini membahas masalah tersebut dengan mengupas Putusan No.43/Pid.Sus/2022/PN Pmk. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan mengkaji melalui analisis kasus menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 43/Pid.Sus/2022/PN Pmk. Penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dengan menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus dalam putusan tersebut dengan menggabungkan pendapat para ahli sehingga menjadi argumentasi hukum peneliti, dan pendekatan kasus yaitu dengan menggunakan putusan pengadilan. Dalam Putusan No,43/Pid.Sus/2022/PN Pmk hakim menggunakan penilaian yuridis dan penilaian bukan yuridis atau pertimbangan Sosiologis dengan dakwaan melanggar Pasal 197 jo pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Downloads
References
Afif, M. Y., Setiyanto, B., & Lukitasari, D. (2022). TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN MEMPRODUKSI DAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN
EDAR (Studi Putusan Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN.Pdg.). Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 10(3), 149. https://doi.org/10.20961/recidive.v10i3.58938
Departemen Kesehatan. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Maniru, A., & Rochmiatun, S. (2022). Sanksi Pidana Bagi Pelaku Yang Memasok Alat Kesehatan Tanpa Izin Edar Untuk Penanggulangan Virus Covid-19 Menurut Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 6(2), 78–88. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i2.14359
Maria, J. (2021). Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-Obatan Dalam Perspektif Hukum Kesehatan.
Jurnal JURISTIC, 1(1), 1–5.
Nofi Cahyaningtiyas, Laily Rozani Amaniyah, & Heri S Widodo. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Pengawasan Sediaan Obat yang tidak Memiliki Izin Edar pada Saat Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 5(8), 586–602. https://doi.org/10.56338/jks.v5i8.2736
Prima Hadiyanto, I. (2022). Peredaran Obat Jenis Trihexypenidyl Sebagai Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Yang Menimbulkan Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Pengabdian, 1(2), 150–167. https://unars.ac.id/ojs/index.php/mimbarintegritas/article/view/2070
Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan No.43/Pid.Sus/2022/PN Pmk, (2022).
Sinaga, T. B. (n.d.). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR SECARA ONLINE1. E-Journal
Unsrat, 1–16.
Sompotan, B. (2016). Pemberlakuan Sanksi Pidana Terhadap Produksi Dan Peredaran Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar. Lex Administratum, IV(3), 67.
Suzanalisa, S., & Zachman, N. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadappelaku Tindak Pidana Mengedarkan Obat Tanpa Izin Edar. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 146. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.323
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hudi Yusuf, Yohannes Don Bosco Ketty Rasong
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.